Asik Nongkrong di Brotherhood Cafe, Teguh Diamankan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai
sentralberita | Sergai ~ Seorang pria terduga penadah barang curian berinisial RTSW (27) warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai diamankan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, IPTU Edward Sidauruk, Kamis (13/6/2024) di Mapolres Serdang Bedagai.
Penangkapan RTSW hasil pengembangan dari tersangka AS dan R, terduga pelaku pencurian arang batok yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
RTSW ditangkap berdasarkan keterangan tersangka AS dan R, hasil pencurian arang batok kelapa di gudang pengolahan arang milik Kelana Sanjaya (37) di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban pada 23 Mei 2024 lalu, dijual kepada RTSW.
Menindaklanjuti keterangan kedua tersangka ini, lanjutnya, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, IPDA Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RTSW.
“Pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di Brother Hood kafe yang ada di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ungkapnya.
RTSW mengakui pernah menampung dan membeli arang batok dari tersangka AS dan kawan-kawan. Ujar Edward
Ia juga mengakui kurang lebih sudah empat kali menampung dan membeli arang batok maupun kopra dari tersangka AS dan kawan-kawan, untuk selanjutnya dijual kembali.
“Saat ini RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka AS di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Sedangkan tersangka R diamankan Selasa (11/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. (SB/ARD).