PT Surya Jaya Agung Kantongi Izin Kelayakan Operasional Pengelolaan Limbah B3
sentralberita | Sergai ~ Tuduhan mengenai penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang sempat terbit di beberapa media online beberapa waktu lalu adalah tidak benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Deny selaku Penanggung Jawab Operasional PT SJA (Surya Jaya Agung) dalam keterangannya, Sabtu 8 Juni 2024.
” Perusahaan PT Surya Jaya Agung telah memiliki semua izin yang diperlukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PT Surya Jaya Agung juga sudah memiliki izin Surat Kelayakan Operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 dengan nomor 5.4/PSLB3/PSLB3/PLB.3/01/2024,” tegas Denny
Denny menyayangkan adanya pemberitaan sepihak terkait PT SJA di beberapa media online. Saya nilai berita tersebut tidak akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak adanya konfirmasi ke pihak perusahaan terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.
Masih kata Deny, PT SJA telah mengantongi berbagai perizinan dari instansi terkait pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat kementerian.
” Dalam hal ini, PT Surya Jaya Agung telah melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan izin yang kami peroleh. Pengelolaan ini sangat penting untuk upaya pelestarian lingkungan, baik secara nasional maupun internasional. Pemanfaatan limbah B3 menjadi produk merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjut Denny.
Kembali Denny menjelaskan, bahwa kegiatan pemanfaatan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
” Selain itu PT Surya Jaya Agung juga berhasil meraih sejumlah penghargaan, seperti Top Brand 2022-2023 dari Majalah Marketing dan Frontier serta Piagam Penghargaan Green Label Indonesia dari Green Product Council Indonesia”. jelas Deny
Mengenai PT Surya Jaya Agung melakukan pembangunan di pabrik dan diduga tidak dilengkapi dengan Surat Izin Membangun (SIM) atau Persetujuan Membangun Gedung (PMG), Dalam hal ini pihak PT SJA telah mengantongi izin sesuai Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung dengan nomor SK.PBG-121802-16022023-003 tertanggal 16 Februari 2023.
” Agar kiranya kepada beberapa pimpinan redaksi media online yang telah mempublikasikan berita tidak benar tersebut untuk segera melakukan koreksi guna memenuhi azas kebenaran dan menjaga keseimbangan dalam pemberitaan”. Tegas Deny
“Kami berharap media dapat
lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan selalu mengutamakan konfirmasi dan verifikasi data sebelum berita dipublikasikan,” pukas Deny. (SB/ARD).