Sosper Persampahan, Edwin Sugesti Nasution: Tarif Retribusi Sampah Jangan Beratkan Rakyat
sentralberita|Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE.MM melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan didampingi Kordinator Wilayah Edward di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, Jalan Sosro, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,Sabtu (25/5/2024 dan Minggu (26/5/2024) pagi.
Edwin Sugesti menjelaskan tujuan kegiatan dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan agar masyarakat mengetahui aturan persampahan yang di dalamnya ada hak dan tanggung jawab, sanksi/denda,sehingga dituntut kesadaran dan pendisiplinan diri untuk tidak sembarangan membuang sampah.
Peraturan ini juga katanya, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah.
Menurut Edwin, kesadaran masyarakat terhadap sampah masih rendah bahkan terkadang mengabaikannya. Seakan kepedulian untuk tidak membuang sembarangan sangat sulit.Tak terkecuali sampah plastik, rumah tangga dan sampah lainnya masih banyak membuang sembarangan. Padahal akibanya sangat besar terhadap kesehatan juga kebersihan,” ujarnya.
Bagi ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, sampah sesunguhnya jika dikelola dengan baik akan menghasilkan secara ekonomis. Namun itu harus memiliki keterampilan. Tak salah misalnya generasi muda bisa melirik hal tersebut. Di daerah lain sampah sangat berguna misalnya dengan memisahkan yang kering dengan yang basah sehingga ada bank sampah.
Namun di Medan kata Edwin, belum banyak terpikir hal tersebut, sehingga sampah terus menjadi persoalan. “Mari anak muda menjadikan sampah budaya kelola, kita jadikan disiplin membuang sampah tidak sembarangan dimulai generasi muda,”ujar anggota DPRD dari Dapil Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tebung dan Medan Deli tersebut.
Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sebanyak 18 Bab dan 32 pasal, didalamnya ada sanksi pidana dan denda. Untuk perorangan 3 bulan penjara dan denda 10 juta, untuk lembaga 6 bulan penjara denda 50 juta.Demikian juga Pengelolaan sampah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Kita tak ingin dan jangan ada yang masuk penjara gara-gara sembarangan membuang sampah,”ujar Daulay seraya mengatakan tujuan Perda Nomor 6 tahun 2015 untuk mewujudkan Medan Bersih dan tercipta budaya bersih.
Sambil mengatakan sampah sangat erat kaitannya dengan prilaku, di kota Medan 2000 ton sampah per harinya, sedangkan yang diangkut perharinya antara 1.500-1.700 ton, karena tidak ada aktifitas masyarakat yang tidak menghasilkan sampah.
Oleh karena itu harap Edwin, semua orang sesungguhnya bertanggung jawab terhadap sumber sampah yakni dari rumah tangga.Terutama sampah jenis plastik sangat merusak kesehatan. Namun sampah, katanya juga bisa jadi ancaman dan bisa jadi peluang.
Tarif Sampah Naik
Selanjutnya disampaikan, Tarif Retribusi Sampah naik dua ratus hingga tiga ratus persen, hal tersebut memberatkan masyarakat untuk membayar tarif retribusi sampah tersebut. Oleh sebab itu Perda Pengelolaan Sampah No 6 Tahun 2015 Kota Medan perlu diadakan revisi, sehingga tidak memberatkan masyarakat untuk membayar tarif ristribusi sampah.
Edwin juga menjelaskan, bagaimana sampah yang ada dirumah kita agar cepat bisa dikelola dan bisa didaur ulang, dan tidak lagi menjadi sampah yang tidak berguna dan bisa didaur ulang dengan teknologi, sehingga sampah dapat berguna kembali, dan dapat bernilai ekonomis lagi dengan diolah seperti sampah plastik dapat diolah menjadi botol sehingga berguna kembali, terang Edwin.
Usai memberikan penjelasan tentang Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, acara juga diisi dengan tanya jawab yang dalam kesempatan ini, Erni, Isabella, dan Siti Zuleha bertanya kepada Anggota Dewan Edwin Sugesti seputar pengelolaan sampah dengan menyampaikan beberapa aspirasi seperti mahalnya biaya retribusi sampah, dan tidak adanya pengelolaan sampah didaerah mereka, seperti penumpukan sampah yang mengakibatkan sampah menumpuk di daerah mereka.
Bahkan Siti Zuleha berharap, jika pun sudah tidak bisa dielakan tarif sampah naik, pemerintah melakukannya secara berataraf, agar jangan terlalu memberatkan masyarakat dan harus juga diiringan dengan ketepan waktu pengangkutan sampah, jangan sampai menumpuk.
Pertanyaan langsung dijawab Edwin Sugesti Nasution dihadapan ratusan masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan 3 Kota Medan yakni, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli dengan hrapandan diharapkan aspirasi warga dalam Sosper ini dapat menjadi masukan untuk dibawa dan diusulkan pada pokok-pokok fikiran (e-fokir) DPRD Medan dan menjadi masukan bagi Pemerintahan Kota Medan sehingga nanti melahirkan Perda Pengelolaan Persampahan dengan tarif Retribusi Sampah yang tidak memberatkan masyarakat, harapnya.
Sambil menyampaikan, terimakasih kepada masyarakat yang telah mengamanahkan suranya sehinga Edwin Sugesti Nasution terpilih kembali menjadi anggota DPRD Medan, Edwin menyampaikan, Pemerintah Kota Medan bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Masyarakat juga katanya, memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan sampah dan mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan sampah.
Sesungguhnya melalui Sosper ini sudah melakukan edukasi. Hal ini bisa saya lakukan karena ada jabatan yang dimiliki. “Saya tak mau menjadi anggota DPRD Medan yang lupa dengan masyarakat. Karena itu melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution , saya bertekad akan terus membantu masyarakat khusunya mengurus dengan gratis kelengakapan administarasi penduduk (Adminduk), demikian juga lainnya seperti warga sakit berobat. (SB/01)