Polsek Siantar Marihat Mediasi dan Selesaikan Kasus Penganiayaan Hingga Berdamai Secara Kekeluargaan
sentralberita|Pematangsiantar
Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes Siregar menyelesaikan perkara penganiayaan dengan metode Problem Solving.
Dalam paparannya, Kapolsek Siantar Marihat, AKP Relina Lumbangaol, S. Sos mengatakan Penganiayaan itu terjadi di Simpang Kuburan Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Rabu, 22 Mei 2024 malam pukul 21.00 Wib.
Antara pihak I berinisial MZFS alias N (17) dengan pihak II berinisial GRPS (19) dan ASS (15). Ketiga pemuda itu sama sama warga Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Akibat dari perkelahian tersebut Pihak I MZFS mengalami luka dibagian wajah pipi sebelah kiri disertai luka lecet dan lebam disebelah mata kiri dan sekitar kening terdapat benjolan.
Menerima laporan masyarakat, pada Kamis 23 Mei 2024 siang sekira pukul 11.30 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes Siregar bersama Bhabinsa dan Perangkat Kelurahan berupaya memediasi kedua belah pihak yang bermukim di Sidomulyo.
Upaya mediasi yang dilakukan personil Polsek Siantar Marihat tersebut berhasil menjadikan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, dan tidak melanjutkannya ke proses hukum berhubung kedua belah pihak tinggal sekampung serta masih ada hubungan kekeluargaan.
Perdamaian disepakati dengan poin poin kesepakatan dituliskan di surat perdamaian bermaterai.
Persepakatan perdamaian tersebut diselesaikan oleh BRIPKA Johannes Siregar perkata perkelahian melalui Problem Solving.(SB/mars~Humas)