Sonang Basri Hasibuan : Ahli JPU Tidak Konsisten Menerangkan Kerugian Negara
sentralberita | Medan ~ Majelis hakim tindak pidana korupsi ( tipikor) pada Pengadilan Negeri ( PN) Medan diketuai Rina Lestari kembali menggelar sidang 4 terdakwa dugaan korupsi di Universitas Alwasliyah ( Univa) Labuhan Batu, Kamis (28/3).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejatisu menghadirkan Ahli dari Auditor Inspektorat Jenderal KemendikbudKemendikbud, Nuke Nugraha.
Dihadapan majelis hakim Nuke Nugraha menerangkan bahwa berdasarkan hasil audit investigasi telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 1.278.750.000 (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Depan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam kasus tersebut.
Karena dalam penyaluran Dana KIP Kuliah pada UNIVA 2021-2022 terjadi pelanggaran Prosedur.
Namun saat tim kuasa hukum dua terdakwa SH Dan RK yang terdiri dari Senang Basri Hasibuan SH, Indra Guna Hasibuan SH, CPM dan Ihsan Siregar SH,apa perbuatan dan prosedur apa yang dilanggar?
Ahli tidak mampu menjawab..
alih – alih bisa menjelaskan secara regulasi atau teori ahli justru menjawab berdasarkan pendapat pribadi.
Begitu juga saat dipertanyakan apakah dana Kartu Indonesia Pintar ( KIP) yang sudah sampai dan diterima oleh Mahasiswa masih merupakan Keuangan Negara Ahli dengan tegas menjawab itu sudah menjadi Uang/Milik Mahasiswa, Apakah ada aturan tentang penggunaan Dana KIP tersebut?
Ahli juga menjawab juga tidak ada aturan yang mengatur Dan Mahasiswa berhak menggunakan atas Keperluan Dan Kehendak Mahasiswa itu sendiri.
Lalu Sonang Basri Hasibuan mencecar Ahli, kalau begitu yang rugi mahasiswa dong bukan Negara karena uang itukan sudah menjadi Milik Mahasiswa ? namun Ahli tidak konsisten dan menjawab Itu merupakan Keuangan Negara.
Sonang Basri Hasibuan SH,pimpinan kantor hukum SBH & Rekan Maka saat ditemui usai sidang menyebutkan,berdasarkan Keterangan Ahli JPU ini sesungguhnya jelas tidak ada nya Kerugian Negara.
Ia menilai adanya keraguan dari JPU berapa sesungguhnya Nilai kerugian Negara dalam kasus tersebut.
Jadi lanjut Sonang, berdasarkan fakta Persidangan sesungguhnya perkara tersebut sesungguhnya adalah masuk ranah privat atau perdata. “Negara harus nya sudah tidak masuk lagi karena tujuan negara sesungguhnya sudah sampai tanpa ada pemotongan”,tandasnya dalam pers rilisnya.
Sonang juga meyakini, berdasarkan keterangan Ahli JPU serta fakta persidangan selama ini ia sangat optimis hakim nanti dalam Putusannya akan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
“Namun kami akan memaksimalkan kesempatan untuk menghadirkan saksi a decarge Dan Nota Pembelaan semoga keyakinan kami sejalan dengan keyakinan Hakim”,harapnya.( FS)