KPPU: Minyak Makan Merah Solusi Kelangkaan Migor

sentralberita | Medan ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat mendukung kehadiran industri minyak makan merah.
“Diharapkan kehadiran minyak makan merah mampu menjadi alternatif barang substitusi bagi minyak goreng sawit untuk mengantisipasi kemungkinan bakal kembali langka dan mahalnya harganya seperti terjadi beberapa waktu lalu,” kata Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU di Medan Sabtu (16/3/2024).
Ridho menilai masyarakat juga memiliki pilihan untuk membeli minyak makan merah yang diklaim pemerintah akan lebih murah dari minyak goreng saat ini.
“Untuk itu, masyarakat juga diharapkan mendukung kehadiran industri minyak makan merah, baik dari sisi pasokan, distribusi maupun konsumsinya,” kata Ridho.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik minyak makan merah  pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis.l (13/3/2024).
Dibangunnya pabrik minyak makan merah diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi para petani sawit yang memiliki sekitar 6,2 juta hektar kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia.
 
Presiden menyebut harga minyak makan merah lebih murah daripada minyak goreng lain di pasaran. Presiden meyakini minyak makan merah bisa bersaing di pasar dengan harganya yang kompetitif.
 

Selain itu, minyak makan merah memiliki keunggulan lain yakni zat-zat nutrien yang tidak hilang ketika digunakan untuk menggoreng bahan makanan.

Sebagaimana diketahui, upaya menyehatkan pasar minyak goreng di Indonesia tidak bisa semata mengandalkan pendekatan hukum belaka.

Perlu juga pendekatan ekonomi yang lebih menjamin ketersediaan pasokan komoditas tersebut bagi masyarakat konsumen, yakni perbaikan struktur pasar. “Dengan masuknya pelaku usaha baru ke pasar, maka akan tercipta struktur pasar yang lebih baik serta iklim persaingan usaha yang lebih sehat,” ungkap Ridho.

Disamping itu, investasi yang masuk dalam rangka pembangunan pabrik minyak goreng merah ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan ekonomi petani sawit dan masyarakat sekitarnya.

Namun demikian, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah yang menjalankan usaha pabrik minyak goreng merah ini. “Pemerintah perlu membatasi pihak-pihak yang boleh memproduksi minyak makan merah,” kata Ridho.

Misalnya hanya usaha skala kecil dan menengah saja yang boleh memproduksinya dengan syarat pabrik tersebut dikelola oleh koperasi petani sawit.

Karena jika dilepas begitu saja, suatu saat pabrik minyak makan merah akan dapat diambil alih oleh perusahaan besar dan pasar kembali dikuasai oleh segelintir pelaku usaha atau oligopoli. “Sehingga harapan untuk memperbaiki pasar minyak goreng dari program ini menjadi pupus,” tutup Ridho. (wie)