Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis,Pemilik Shabu 13,13 Gram
sentralberita | Pematangsiantar ~ Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial Pa (51) memiliki narkotika jenis shabu 13,13 gram dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 31 Januari 2024 Pukul 16.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu S.H, M.H dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024 mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Dari Pa ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000,00.
Diinterogasi Pa mengaku shabu itu miliknya sehingga Fa dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pa sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.Pa merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan.(01/red)