Bawaslu Sumut Senantiasa Lakukan Upaya dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

sentralberita|Medan~ Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang ketika menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Tugas-tugas dan Peranan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat di Tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Satuan Perlindungan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Utara,Kamis (25/01/2024) di Griya Hotel Medan.

Suhadi menjelaskan bahwa Bawaslu Sumut senantiasa melakukan upaya dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta pengawasan pemilihan 2024.

“Pencegahan melalui sosialisasi peraturan, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga dan peningkatan masyarakat, Pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu dan larangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan tak kalah penting melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Kolaborasi Cipayung, Kolega dan  Media Awasi Netralitas ASN  dan Tolak Politik Uang

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan bahwa ada begitu banyak titik rawan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi fokus semua pihak sehingga pelaksanaan pemilihan berlangsung lancar.

“Beberapa diantaranya politisasi sarana, politik uang dan penyalahgunaan anggaran, pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa, data dan pemuktahiran data pemilih, kerawanan pada pelaksanaan tahapan, hoax, berita bohong dan ujaran kebencian,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya titik rawan tersebut, Anggota Bawaslu Sumut Periode 2018-2023 ini menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif terus ditingkatkan dengan tujuan bagaimana seluruh elemen masyarakat semakin peduli dan turut terlibat dalam pengawasan pemilihan.

“Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif yang diselenggarakan dengan tujuan sebagai pendidikan politik, kepemiluan, kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat, penciptaan kader dan tokoh penggerak pengawas pemilu/pemilihan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

Dalam kesempatan ini juga, Alumni Magister Hukum USU ini mengungkapkan berbagai program pengembangan pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan Bawaslu yaitu Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga, Pojok Pengawasan, Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.

Diakhir penjelasannya, Suhadi berharap agar Pemerintah Daerah turut membantu Bawaslu dalam pengembangan pengawasan partisipatif tersebut.

“Kita semua berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif kepada masyarakat secara berkesinambungan misalnya dengan memasukkan agenda/program pendidikan/ penyuluhan OPD terkait,” pungkasnya.(SB/01)

-->