Cekcok Masalah Ekonomi, Suami Hantam Kepala Istri Pakai Balok Hingga Luka Parah

sentralberita | Sergai ~ Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan P (28) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya MD (28) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/1/2024) sore, di Mapolres Serdang Bedagai mengatakan, pelaku P ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Istrinya sendiri berinisial MD (28 th).

AKP JH Panjaitan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1/2024) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena sang suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Mendengar omelan sang istri pelaku tersinggung dan langsung menganiaya korban menggunakan balok.

Baca Juga :  Darma Wijaya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati ke PPP Kabupaten Serdang Bedagai

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Sergai Hadiri Zikir Akbar dan Salat Tasbih, Ajak Pemuda Aktif dalam Kegiatan Keagamaan

Saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” tutupnya. (SB/ARD).

-->