DPD IMM SUMUT : Walikota Medan Abaikan Medan Zoo
sentralberita | Medan ~ Beberapa waktu belakangan ini BUMD PUD Pembangunan Medan mengalami masalah terus-menerus, bermula dari kematian tiga harimau yang terdiri dari dua harimau Sumatera dan seekor harimau Benggala, serta pakan satwa yang masih terutang, hingga penunggakan gaji karyawan yang belum dibayar selama empat bulan terakhir.
Selain masalah finansial yang dialami, Ketidak pastian Pejabat Direktur Utama PUD Pembangunan Medan menjadi indikator permasalahan yang terjadi, dikarenakan Dirut PUD Pembangunan yang bertanggung jawab mengurus dan mengelola badan usaha milik daerah.
Dalam hal ini DPD IMM Sumatera Utara melalui ketua bidang Lingkungan Hidup Febri Pebiansyah, M.Pd menyikapi Ketidak Pastian kebijakan dari Walikota Medan dalam penunjukan Direktur Utama PUD Pembangunan Kota Medan yang seharusnya bertugas mengurus dan mengelola 5 Unit Perusahaan Daerah kota Medan.
“Seminggu yang lalu Kami mendapati Informasi yang simpang-siur, Ketua Komisi I DPRD kota Medan menyatakan Pejabat Direktur Utama PUD Pembangunan Medan masih Kosong, namun dihari yang sama Pemko melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Medan membantah kekosong tersebut, menurut kami PUD Pembangunan Medan itu berperan sangat penting untuk BUMD di Kota Medan termasuk Medan Zoo, jangan bersikap konyol lah. seperti jarang berkomunikasi tentang kota medan aja antara DPRD dan Pemko,” Ucap Febri.
Febri menambahkan Walikota Medan terlihat mengabaikan permasalahan yang ada di Medan Zoo.
“sampai hari ini kami tidak mendegar kepastian informasi dari Walikota Medan, Beliau terlihat sangat Abai dalam permasalahan ini, sampai sekarang belum ada solusi yang diputuskannya untuk mengatasi masalah yang ada di Medan zoo, beliau terlihat lebih fokus pada pemenangan Capres dan Cawapres di pemilu 2024,” tambahnya.
Diketahui dari usaha kebun binatang ini terdapat satwa yang dilindungi maupun tidak dilindungi, apalagi sampai menyebabkan kematian para satwa serta pakan hewan yang masih terhutang dan tidak memberi hak-hak para pegawainya. Ini sudah masuk melanggar hukum pidana sesuai pasal 302 ayat 1 angka 2 KUHP, permenhut no P.31 tahun 2012 dan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Maka DPD IMM Sumatera Utara meminta kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution agar secepatnya menuntaskan masalah Medan zoo sebelum hewan-hewan lain ikut mati, tutupnya.(01/red)
