Jual Ganja, Man Kero Warga Perbaungan Dibekuk Satresnarkoba Polres Sergai
BB ganja
sentralberita | Sergai ~ Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 12 Sept 2023 sekira Pkl 20.00 WIB.
Petugas mengamankan
Sukirman alias Man Kero (49) warga Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaubgan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 13 (tiga belas) paketan/am terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja seberat 18,26 Gram, 1 (satu) bungkus kertas rokok gajah baru berwarna coklat, Uang tunai Rp 50.000.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring membenarkan penangkapan terhadap tersangka Man Kero.
Lebih lanjut AKP Juriadi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka adalah menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang seorang pria paruh baya dengan panggilan Man Kero dengan ciri ciri, tinggi kurus, hitam, mata kero, rambut ikal yang sering menjual narkotika jenis ganja di rumahnya Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Atas informasi tersebut Tim 2 yang dipimpin oleh Kanit Satresnarkoba Polres Sergai IPDA Tri Pranata Purba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dimaksud dan benar terlihat ada dua org dengan gelagat mencurigakan seperti sedang bertransaksi narkoba.
Melihat petugas datang kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan berlari secara terpisah, Namun 1 orang berhasil diamankan dan mengaku bernama Man Kero. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang diselipkan dibalik celana dalam dan ternyata berisi 13 bungkus kecil ganja kering.
Selanjutnya Tim memanggil perangkat desa guna mendampingi penggeledahan ke dalam rumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti lain.
Hasil interogasi tersangka Man Kero, mengaku memperoleh Ganja tersebut dari seorang laki laki yang berinisial A dan bertemu di Rel Kereta Api di Medan namun alamat tepat, tidak di ketahui tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka Man Kero, dirinya telah 3 kali membeli ganja dari laki laki berinisial A yang sampai saat ini belum tertangkap dan setiap pembelian sebanyak 20 bungkus.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres sergai guna proses sidik lebih lanjut. (SB/ARD).