Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu 3,10 Gram

sentralberita|Labuhanbatu~Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang pria berinisial AK  36 tahun, warga perumahan Perisai Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, Selasa (02/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, SH. Jumat (5-1-2024). menyampaikan bahwa Pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 15.40.Wib di Perumahan Perisai Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual Narkotika jenis Sabu.

Oleh Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH dengan Timnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, terhadap pelaku AK als OMPONG als IPANG, sipengedar Narkotika jenis sabu serta ditemukan barang bukti padanya berupa shabu dengan berat 3,10 gram bruto dalam 17 bungkus plastik klip transparan serta 01 buah kotak plastik kecil berwarna coklat.

Baca Juga :  Usai Sholat Jumat, Polsek Sei Tualang Raso Jumat Curhat Bersama Jamaah Masjid 

Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian.”ujar Kasihumas.(SB/01)

-->