Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution Harus Ambil Cuti

sentralberita | Madina ~ Bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution harus mengambil cuti pasca ditetapkan sebagai tim kampanye daerah ( TKD) pasangan Capres dan Cawapres Anis Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ( AMIN) untuk propinsi Sumatera Utara.

Jafar Sukhairi Nasution yang merupakan Bupati Madina ditetapkan TIMNAS AMIN menjadi TKD AMIN propinsi Sumut, sebagai posisi wakil ketua, sedangkan Ketua dipegang oleh Edy Rahmayadi yang juga mantan Gubernur Sumut.

Sukhairi harus mengambil cuti sebagai Bupati Madina karena telah ditetapkan sebagai wakil ketua TKD AMIN, mengacu kepada Peraturan Pemerintah ( PP) no. 18 tahun 2013.

Adapun surat pengajuan cuti sebagai kepala daerah ( Bupati) dapat disampaikan ke Gubernur Sumut dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Terima DIPA dan TKD dari Presiden RI, Pj Gubernur Sumut Dorong Percepatan Realisasi Anggaran

Dalam PP no. 18 tahun 2013 tersebut juga ditegaskan, selambat lambatnya 15 hari sebelum masa kampanye, surat izin cuti sudah harus sampai ke Gubernur. ( FS)

-->