PT Bilah Platindo Labuhanbatu Didemo, Tuntut 5 Hal Ini
sentralberita | Labuhanbatu ~ Ratusan warga Desa Kampung Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, menggelar aksi demo terhadap PT Bilah Platindo, Selasa (31/10/2023).
Warga yang menggelar aksi di pintu palang masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, menuntut 5 hal yakni;
1. Terkait pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab lingkungan.
2. Meminta perusahaan untuk memperkerjakan masyarakat setempat (lokal).
3. Mempertanyakan upah pekerja tahun 2021 yang belum dibayar.
4. Mempertanyakan Plasma perusahaan.
5. Mempertanyakan limbah dari ribuan pohon kelapa sawit yang ditanam di parit sehingga diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Koordinator aksi Arman, saat dihubungi Jumat (3/11/2023) mengatakan, sekira tiga jam berorasi, aksi unjukrasa yang dimotorinya itu berakhir mediasi yang dihadiri Kades Kampung Bilah Beni Ismail, Sekretaris Desa (Sekdes) Mujiono, Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol dan perwakilan Danramil 09/NL. Sementara, mewakili perusahaan PT Bilah Platindo, hadir Manejer Rinto Sidabutar, Yudhi, Irsan Hasibuan, Dedi dan perwakilan warga lainnya.
Menurut Arman, perdebatan terkait 5 point tuntutan warga cukup alot, disebabkan saling beradu argumentasi di ruangan kantor perusahaan. Selain itu, delegasi warga pun merasa enggan meneruskan mediasi hingga harus keluar meninggalkan ruangan pertemuan, disebabkan titik temu yang belum didapat. “Ayo keluar,” ujar Dedi dan Arman kala itu.
Kata Arman, situasi sempat nyaris bubar, para mediator tetap bersikukuh guna menghasilkan titik temu yang dapat menjadi pegangan bagi para warga yang menuntut. Hingga akhirnya delegasi dan warga serta perwakilan perusahaan menyepakati dan menandatangani dua poin tuntutan warga.
“Yang pertama terkait tenaga kerja, berisi dua point antara lain, PT Bilah Platindo akan membuat pemberitahuan tertulis terkait kebutuhan tenaga kerja di perusahaan terhitung 30 hari sebelum penerimaan tenaga kerja. Dan yang kedua warga Desa Kampung Bilah akan diprioritaskan dalam hal penerimaan tenaga kerja di perusahaan,” kata Arman.
Tuntutan kedua terkait pelaksanaan CSR antara lain;
a. PT Bilah Platindo dalam melakukan perbaikan jalan rusak harus berkordinasi dengan pemerintah desa,
b. PT Bilah platindo diharuskan mencuci parit kanal yang ada di sekeliling Desa Kampung Bilah, yakni dari Dusun Sidomakmur hingga Sei Bilah.
c.PT. Bilah Platindo memberi bantuan kepada unsur kepemudaan dan olahraga
d. PT. Bilah Platindo harus memberikan bantuan terhadap anak berprestasi di Desa Kampung Bilah yang sedang menempuh pendidikan mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA hingga kuliah, tingkat swasta maupun negeri. Sesuai dengan kemampuan perusahaan dan persetujuan pimpinan.
e. PT Bilah Platindo diharuskan memberikan bantuan/dukungan terhadap bangunan sekolah yang ada di Desa Kampung Bilah
f. PT Bilah Platindo diharuskan menyediakan air bersih bagi warga yang membutuhkan sesuai dengan pengajuan dari desa.
Kata Arman, sebahagian tuntutan yang belum dapat direalisasikan saat ini, akan dilanjutkan dengan laporan kepada legislatif dan instansi lain di Kabupaten maupun Provinsi. (SB/BS)