KPPU Perbaiki Kemitraan PT Perdana Intisawit Perkasa dengan Koperasi Sawit Bunga Idaman Riau 

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar (kiri) menyerahkan surat Penetapan Penghentian Perkara kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono  di Jakarta Rabu (11/10).
sentralberita  | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali
menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya diterima Kamis (12/10) mengatakan kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Perdana Intisawit Perkasa (PT PISP) dengan sekitar 830 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bunga Idaman (Kospa Bunda) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono
pada 11 Oktober 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Deswin memaparkan penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP paska dikeluarkannya Surat
Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang
dijalankan KPPU selama 1 tahun.
Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda, yang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008. Penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian Peringatan Tertulis.
(Wie)
Baca Juga :  Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners
-->