Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Ciduk Jurtul Judi Toto Gelap
sentralberita | Tanjungbalai ~ Unit Reskrim polsek teluk nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan EBM Alias E (32) warga Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tersangka pelaku tindak pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (Togel), Pada hari Selasa (26/09/23) sekira pukul 21.30 Wib di Jl. Pancing Lk. II Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WELMAN SIMANGUSONG beserta Pers Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada Perjudian jenis Toto gelap (Togel) di Jalan. Pancing Lingk. Il Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung.
“Berdasarkan Laporan dari Masyarakat maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Daerah Jl. Pancing Lk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 22.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WELMAN SIMANGUNSON, S.H. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 142.000 ,(seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buku tulis merk Bamboo warna warni yang berisi rekapan Pasangan para pemasang, 2 (dua ) lembar potongan kartu bertuliskan angka togel dan 1 (satu) buah pulpen warna putih hijau merk Breebel Trendee 01, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna di Proses Sesuai Prosedur Hukum.
Pelaku melanggar pasal Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana. “Pungkas Kapolsek.