Hasil Pengembangan Dua Pelaku TPPO Berhasil Diamankan
Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Batubara, (sb/ru)
sentralberita | Batubara ~ Hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Batubara berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Rabu 20/9/2023, lalu
“Kedua pelaku diamankan disalah satu rumah warga Desa perladangan Gg. Masri Kecamatan Tambusai utara Prov. Riau an.Minem dan Martin”, kata Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, Senin (25/9/2023)
Ia mengatakan dari kedua pelaku yang ditangkap H (38) warga Aek loba Kec. Aek tuasan Kab. Asahan dan FJ (39) warga Sei alim Kec. Sei dadap Kab. Asahan
“Dan diamanka barang bukti
2 buah Hp (vivo dan redmi), 1 buah dompet dan 1 buah tas berisi pakaian,”jelasnya
Abdi menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berkaitan dengan 41 PMI yang sudah diamankan dipolres Batubara yang terdiri dari NTB, NTT, dan Sumatra Utara, dan 6 orang tersangka diantaranya berinisial, A, ES, ZG, D, H, dan ZH,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa Simaremare
Selain 41 PMI juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Bus Pariwisata, dan 1 unit mini bus.
Personil Sat Reskrim mendapat Informasi ada 2 unit bus saling beriringan membawa PMI menuju Kuala Tanjung. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek.
Setelah pengecekan daerah Kuala Tanjung terlihat 2 unit bus berhenti di bahu jalan,sehingga tim memeriksa 2 bus itu,(ru)