Kembali Sat Narkoba Amankan Penguna Narkoba
Pelaku dan barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Batubara ,(sb/ru)
sentralberita I Batubara ~ Sat Narkoba Polres Batubara kembali amankan penguna narkotika jenis sabu, Edi (35) dan Muhammad Firdaus (25) warga yang sama
Dusun V Desa Lima Laras
Dari kedua pelaku yang diamankan Muhammad Firdaus (25), yang menyita barang bukti 4 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu berat bruto 14,22 gram dan 1 buah plastik kecil berisikan Narkotika Shabu berat bruto 0’43 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Handphone merek VIVO, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas , 1 buah tas kecil warna hitam
(Disita dari penguasaan Junaidi Als Edi Tembok)
Hal ini sampaikan Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, Selasa(12/9/2023), ia mengatakan , penangkapan pelaku narkoba oleh sat narkoba Polres Batubara kegiatan Gerebek kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
“Penangkapan berdasarkan adanya Dumas / pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Dusun V Desa Lima Laras, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batu Bara,”
Abdi jelaskan, Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan
“GKN ini telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika memiliki / menguasai / menjual Narkotika jenis sabu yang mengaku bernama Junaidi Als Edi pada saat penggeledahan di tempat, ditemukan barang bukti tersebut diatas dan setelah di introgasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah kepemilikannya.
Kemudian personil opsnal juga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di TKP yang mengaku bernama Muhammad Firdaus. Terhadap pelaku yang diamankan tersebut telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS yang mana hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.
Pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor satresnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,(ru)
