Edi Buat Laporan Kepolsek Labuhan Ruku

Korban Edi Guntur Lumban Tobing,(sb/ru)

sentralberita I Batubara ~ Edi Guntur Lumban Tobing (30), warga Dusun III Desa Panjang, Kecamatan Talawi merupakan korban keributan dirumah Ibadah melaporkan berinisai Ds (49) dan PH (16) ke Polsek Labuhan Ruku.

Sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/ 124/VIII/2023/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 6 Agustus 2023 ,

“Kita datang hari ini ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan, kenapa pelakunya belum ditangkap,”kata Tenny Rotua br Harahap saat mendampingi suaminya Edi Guntur Lumban Tobing, Senin (11/9/23) di Polsek Labuhan Ruku.

Ia mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus suaminya, sementara semua sudah memberikan keterangan, namun sampai sekarang pelaku tidak ditahan penyik. Sesuai surat K/124 d/IX/Res/1.6/2023/ Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) tanggal 6 September 2023 yang didalamnya tertulis bahwa pelaku tidak ditahan.

Baca Juga :  PPS Tanah Itam Ilir Ucapkan Terimakasih Kepada Pantarlih

“Maka saya bersama suami datang kemari mempertanyakan alasan polisi tidak menahan pelaku, saksi banyak melihat kalau suami saya ini
mengalami penganiayaan dan kekerasan oleh terduga pelaku,”ucapnya.

Dihadapan korban dan istrinya, Aiptu RF Siahaan selaku penyidik kasus itu mengaku tidak menahan pelaku atas dasar pertimbangan dan adanya surat permohonan agar pelaku tidak ditahan karena kerjaan masih mengurus ummat dan orangnya kita anggap koperatif,

Selain itu ada surat permohonan dari pimpinan rumah ibadah agar pelaku tidak ditahan. Dan kedua pihak sudah dipertemukan namun tidak menemui kesepakatan,jelas Siahaan

“Kami lakukan gelar perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan hari ini kita jadwal pemeriksaan pelaku. Kami akan meminta keterangan saksi – saksi dari pelaku. Intinya perkara ini tetap lanjut, dan pelaku tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan penyidik,”ungkap.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Polres Batu Bara Dan Jajaran Laksanakan Patroli Malam

Terpisah, A. Tampubolon selaku yang mengeluarkan surat rekomendasi agar tidak ditahan pelaku.

“Dia datang kemari meminta buatkan surat agar dia tidak ditahan Polsek. Saya pikir karena dia juga masih mengurus ummat ya saya berikan saya. Personal di Kepolisian kita tidak ikut campur itu, biar lah diselesaikannya,”jawabnya.
Agus Tampubolon juga mengaku sudah melakukan mediasi terhadap kedua pihak namun tidak menemui kesepakatan.

Awal amang saya tunjukkan hasil secening suami saya ini, saya bertanya kepada semuanya, kalau pun berdamai, berdamai seperti apa,,?, apakah berdamai salaman seegoodbye, selesai. Sementara suami saya masih sakit harus menjalani proses pengobatan selama enam bulan kedepan, namun tidak ada jawaban apa pun,”paparnya.(ru)

-->