Bawa Kabur Mobil, Pasutri Asal Dumai Diciduk Unit Jatanras Polres Serdang Bedagai
Tersangka
sentralberita | Sergai ~ Pasangan suami istri berinisial RM (28) dan RIL, yang merupakan warga kota Dumai, Provinsi Riau ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Sergai dari tempat persembunyiannya di Jalan Bunga Terompet, kota Medan, Jumat (01/09/2023) malam hari.
Kedua pasangan suami istri tersebut ditangkap atas laporan Muhammad Bilal (28) warga Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau ke Polres Sergai, Jumat (01/09/2023). Atas penggelapan 1 unit mobil Kayla warna cokelat metalic dengan nomor plat BM 1630 HF beserta STNK.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra menjelaskan, RM dan RIL ditangkap atas pengaduan Muhammad Bilal, Kedua pasutri tersebut telah membawa kabur mobil miliknya di Dusun I Rampah Kota, tepatnya di Rumah Makan Ayam Penyet Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat (01/09/2023),” katanya
Masih kata AKP Yoga, Modus kedua pelaku berpura pura meminjam mobil untuk mengantar istrinya buang air kecil ke SPBU.
“Kejadian ini berawal saat pelaku RM (28) meminjam kunci mobil dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya berinisial RIL membuang air kecil, kemudian pelaku RIL turun dari mobil meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon, selanjutnya kedua pelaku pergi membawa mobil korban dan meninggalkan korban sendiri,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai guna diproses lebih lanjut. (SB/ARD).