KPPU Jatuhkan Denda Rp10,973 Miliar Perkara Tender KA
sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan total denda sebesar Rp10,973 miliar kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems dalam Perkara Nomor
18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 18/KPPU-L/2022 ini Yudi Hidayat Rabu (16/8) menyebut sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan Selasa (15/8) 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem
persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.
Terdapat enam Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni:
1. PT Len Industri (Persero) (Terlapor I),
2. PT Len Railway Systems (Terlapor II),
3. PT Christalenta Pratama (Terlapor III),
4. PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV),
5. Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V,) dan
6. Sdr. David Sudjito, S.T. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Terlapor VI).(wie)