Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Narkoba Warga Cinta Makmur Labuhanbatu

TSK Narkoba

sentralberita | Labuhanbatu ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Roberto Sianturi kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yakni pria berinisial SO alias Ono (44) di Dusun Vi Cinta Makmur Desa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (4/8/2023) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023) membenarkan, pria warga Dusun VI Desa Cinta Makmur itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kata Kasat, penangkapan tersangka Ono guna menindaklanjuti keresahan masyarakat Desa Cinta Makmur, tentang maraknya peredaran narkoba, yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa (DPP IPEPMA) Labuhanbatu Raya.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-78, Polres Labuhanbatu Serahkan 19 Paket Bansos kepada Warakawuri

Hingga Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Dalam operasi yang dilakukan Kasat Resnarkoba AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal tersebut, dari tersangka Ono berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,13 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 2 unit Hp, dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

“Dari keterangan tersangka sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya sekitar Rp 200 ribu per gramnya,” ungkap AKP Roberto.

Lanjut Roberto, tersangka yang merupakan residivis dua kali perkara yang sama ( 2017 dan 2019) tersebut mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Jual Sabu di Gubuk, Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Roberto. (SB/BS)

-->