Acara Pelantikan Pengurus Daerah Dewan Mesjid Indonesia, Kapolres Tanjung Balai Ceramah Peningkatan Harkamtibmas
Pelantikan Pengurus Daerah Dewan Mesjid Indonesia
sentralberita | Tanjungbalai ~ Bertempat di Pandopo Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai, Jl. Jend. Sudirman Kec. Tanjungbalai Selatan, Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM menghadiri Kegiatan Pelantikan Pengurus Daerah Dewan Mesjid Indonesia (PD DMI) Kota Tanjungbalai Periode 2023 – 2028 dan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I DMI Tahun 2023, Sabtu (05/08/23) pukul 10.00 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan Ketua PW DMI Sumatera Utara H. Irmamuddin Srg, M.A, Walikota Tanjungbalai. H. Waris Thalib, S.Ag, M.M, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M, Ketua Majelis Pakar DMI Tanjungbalai : Drs. H. Zainul Arifin, M.M, Ketua DMI Kota Tanjungbalai Drs. H. Datmi Irwan, Ketua DMI Labuhanbatu Utara H. Indra Surya Bakti Simatupang, S.H., M.Kn, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai Hasbullah, Pengurus DMI Kota Tanjungbalai, Tamu dan undangan KL 50 Orang.
Kapolres Tanjungbalai dalam kegiatan tersebut menyampaikan ceramahnya dengan Judul Materi Peningkatan Harkamtibmas ditengah masyarakat, “Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segal bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Lanjut Kapolres, “Faktor yang menjadi pemyebab timbulnya masalah Kamtibmas adalah sbb:
- Kurangnya Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
- Minimnya Ilmu Pengetahuan.
- Penyalahgunaan NARKOBA.
- Gaya hidup yang tinggi
- Kondisi perekonomian yang belum stabil.
- Ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi sosial dilingkungannya.
- Bentuk Bentuk Gangguang Kamtibmas:
- Tindak Pidana, yaitu perbuatan yang melanggar atau melawan hukum pidana yang berlaku, baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam berbagai perundang-undangan yang ada.
- Penyimbangan Sosial , yaitu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan aturan- aturan, norma-norma atau adat istiadat masyarakat setempat.
- Bencana alam dan wabah, yaitu suatu bencana yang menyebabkan penderitaan masyarakat setempat, atau masyarakat daerah sekitarnya.
- Gangguan-gangguan lain yang dapat menimbulkan kekacauan, kepanikan, kesengsaraan masyarakat dan kehancuran sarana dan prasarana di masyarakat, pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah lainnya (ketegangan antas suku, RAS, Golongan dll).
Ditambahkan oleh Kapolres, “Bahwa peran masjid sebagai tempat utk menempa amar makruf nahi munkar sangat vital utk membentuk karakter bangsa yg baik sehingga terhindar dari segala masalah hukum dan masjid jugq sangat berperan penting membantu tugas kepolisian dlm harkamtibmas. “Pungkas Kapolres.
Kata Sambutan Ketua DMI Tanjungbalai mengatakan, “Saya hanya ingin memberikan sedikit pandangan, dimasjid masjid di Indonesia ada 1 kecendrungan bahwa masjid masjid itu dikelola oleh entertaint baru akan di kunjungi orang, bukan hanya tempat ibadah saja, saya ingin masjid itu terbuka, ramah terhadap siapapun, dan juga harus ramah kepada para musafir artinya jangan lagi kita mengunci masjid diluar waktu ibadah. Marilah kita satukan langkah untuk memakmurkan masjid masjid di kota Tanjungbalai. “Ucapnya.(01/red)