Pencuri Alat Boat Nelayan dan Penadah Digulung Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, 2 Pelaku Burin
sentralberita | Tanjungbalai ~ Unit Reskrim polsek sei tualang raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Pelaku pencurian satu unit alat Boat Nelayan dan juga Penadah Barang Curian Tersebut, pada hari Selasa (01/08/23) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka yang di tangkap bernama S alias Garbok (54) Jl. benteng Lk. III Kel Pasar Baru Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM Melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE. Rambe mengatakan bahwa Tersangka S alias Garbok dalam melakukan aksinya bersama 2 (dua) orang temannya dan Masih di Buron (DPO).
Barang yang di curi oleh Tersangka S alias Garbok sudah Sempat di Jual kepada Penadah SY alias Ongah, 35, Warga Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Ucap Kapolsek
Diterangkan Kapolsek bahwa Kronologis kejadiannya terjadi Pada hari senin tanggal 24 juli 2023 sekira pukul 04.50 wib di jln. Sei Dermawan Lk. II Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian 1 (satu) unit alat Boat Nelayan (Robot) yg diletakkan di depan rumah pelapor ALI RIKA yg dilakukan pelaku yg diketahui setelah melihat cctv dekat rumah pelapor yg diketahui bernama Garbok Dkk dengan cara mengangkat alat boat (Robot) tsb dan membawanya menggunakan becak barang melalui gang mancis Lk. III Kel. Pasar Baru dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, didapat info dari masyarakat bahwa pelaku baru pulang melaut dan sedang berada dirumahnya di Jl. Benteng Lk. III Kel. Pasar Baru dan Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 14.15 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda C.R. Purba, S.H. bersama tim opsnal Polsek Sei Tualang Raso berangkat ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka, Kemudian membawa Tersangka ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang tersebut di jual tersangka kepada SY Als Ongah seharga Rp. 555.000 ( Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) selanjutnya personil Polsek Sei Tualang Raso melakukan penangkapan terhadap SY Als Ongah dan di tangannya di temukan barang bukti berupa bagian/potongan dari alat penangkap udang (ROBOT) yang hilang tersebut dan selanjutnya SY Als Ongah di bawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang amankan 1 (satu) buah Kaos Oblong tanpa lengan warna hitam, 1 (satu) buah Topi Warna Hitam dan 1 (satu) buah alat tangkap udang (ROBOT yang terbuat dari besi). “Pungkas Kapolsek.(01/red)