Wali Kota Pematang Siantar Sampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda TA 2023

sentralberita|Pematang Siantar~ Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp. A menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Dalam Bentuk Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda Kota Pematang Siantar atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Selasa (25/07/2023) pagi.

Secara garis besar, dr Susanti menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya, aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral.

Dalam.pemaparannya, dr Susanti menyinggung mengenai tapal batas wilayah Kota Pematang Siantar. Katanya, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dengan Tim PBD Kabupaten Simalungun telah melakukan peninjauan ke lapangan dan menyepakati batas-batas kecamatan/nagori yang berbatasan melalui sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah dan telah dituangkan dalam berita acara.

Guna percepatan penegasan batas daerah, Pemko Pematang Siantar menetapkan koordinat lapangan berdasarkan sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Kemudian, telah menyampaikan hasil Tim PBD Kota Pematang Siantar dan Tim PBD Kabupaten Simalungun ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Selanjutnya Pemko Pematang Siantar tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Simalungun untuk dapat menetapkan jadwal dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun,” sebut dr Susanti.

Baca Juga :  Dispora Medan Gelar Pertemuan Bahas Konsep Ranperwal Tata Cara Pemungutan Retribusi dan Ranperwal Keolahragaan

Terkait aparatur sipil negara (ASN), dr Susanti menegaskan agar bersifat netral dan tidak berpolitik praktis. Hal ini, lanjut dokter spesialis anak itu, merupakan komitmen Pemko Pematang Siantar menjelang tahun politik 2024.

“Azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Azas netralitas ini berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tutur mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih itu.

Masih kata dr Susanti terkait indikator pencapaian target kinerja dan hubungannya dengan Silpa, secara umum seluruh program kegiatan yang dianggarkan telah terealisasi dengan baik dan Pemko Pematang Siantar telah melakukan efisiensi anggaran. Seperti pada pos belanja barang dan jasa, belanja barang pakai habis, belanja perjalanan dinas dalam negeri, dan belanja jasa kantor. Selain itu terdapat beberapa program kegiatan yang pembayarannya belum 100 persen.

Mengenai SILPA dari pos belanja barang dan jasa sebesar Rp96.623.598.427,00 bahwa komponen terbesar berasal dari belanja barang pakai habis sebesar
Rp46.017.485.709,00. Disusul belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp19.946.638.800,00, dan belanja jasa kantor sebesar Rp18.785.715.644,00.

Baca Juga :  Bawa Sabu Di Depan Penginapan Binnaling, Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemko Pematang Siantar dalam melakukan efisiensi belanja,” tutur alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Yogyakarta ini.

Di hadapan sejumlah anggota DPRD, dr Susanti mengungkapkan Pemko Pematang Siantar tetap berkomitmen menjalin hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, mengenai pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dr Susanti tidak memungkiri hal ini tidak mungkin dapat tercapai tanpa dukungan dari para anggota DPRD.

“Untuk ke depannya, Pemko Pematang Siantar akan terus berupaya mempertahankan, bahkan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia melalui program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh perangkat daerah,” pungkas dr Susanti.

Hadir pada paripurna ini, Ketua DPRD kota Pematang Sianțar Timbul M Lingga, PJ Sekda kota Pematang Sianțar Dwi Aries Sudarto, M.H, sejumlah kepala OPD, para Asisten dan Staf Ahli. (SB/MPS/KB)

-->