PT Bilah Platindo Tidak Melibatkan Desa Kampung Bilah Saat Audit RSPO, Kades Kecewa

sentralberita | Labuhanbatu ~ Baru-baru ini Manegemen Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Indonesia melakukan audit lingkungan terhadap PT Bilah Platindo sekira awal Juli 2023 lalu. Namun masyarakat menduga hasil laporan perusahaan tidak sesuai fakta dilapangan.

Menurut warga Desa Kampung Bilah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, saat penilaian lingkungan oleh RSPO, pihak perusahaan tidak mengundang Kepala Desa terdekat, guna mendapatkan standart kebenaran penilaian. Dan item apa saja yang menjadi esensi penilain yang pada akhirnya akan mendapatkan Sertifikat RSPO, guna mewujudkan industri yang berkelanjutan serta ramah lingkungan.

Kehadiran RPSO dianggap menjadi salah satu standart Internasional guna menghindari kekhawatiran mengenai dampak buruk akibat pesatnya industri kelapa sawit mengenai dampak lingkungan, mulai dari terancamnya keanekaragaman hayati, peningkatan efek rumah kaca hingga permasalahan sosial.

sementara keluhan lingkungan yang dirasakan warga Desa Kampung Bilah selaku desa terdekat dengan anak perusahaan Evans Grup itu beragam, mulai dari abu jalanan, upah pekerja yang diduga tidak dibayar, dan pencemaran lingkungan dampak replanting.

Baca Juga :  Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu Terungkap, Ternyata Ketua Ormas

Dimana saat replanting, pohon sawit yang dicincang lalu dikubur di dalam parit yang alirannya menuju anak Sungai Kalundang, sehingga warga tidak dapat memanfaatkan anak Sungai Kalundang guna memenuhi kebutuhan, karena sudah tercemar.

Maneger PT Bilah Platindo Rinto Sidabutar, saat dikonfirmasi Sabtu (22/7/2023), terkait kedatangan tim auditor RSPO tidak melibatkan Kepala Desa Kampung Bilah sebagai desa tetangga, yang disebut ikut terimbas pencemaran lingkungan saat perusahaan melakukan replanting. Hingga saat ini Senin (24/7/2023), Rinto Sidabutar belum bersedia membalas konfirmasi.

Anehnya, saat audit dilakukan, manegemen perusahaan asing itu mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Bilah, dan sifatnya diduga tertutup.

Kepala Desa Kampung Bilah Beni Ismail, saat dimintai tanggapan sebagai desa tetangga mengaku kecewa dengan sikap perusahaan.

Baca Juga :  Masyarakat Bakar Gubuk Tempat Konsumsi Narkoba, Polsek Bilah Hulu Gerak Cepat

“Ketika PT Bilah Platindo melakukan replanting sawit, kemudian mengubur batang sawit kedalam parit yang mana telah mencemari lingkungan sehingga warga saya tak bisa memanfaatkan air anak Sungai Kalundang. Ini namanya apa kalau bukan pencemaran lingkungan? Saksinya ratusan warga saya, dokumennya ada.Tak bisa dibantah,” kesal Beni

Sementara singgung Beni, menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 3 ayat a mengatakan, perusahaan perkebunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Selain itu katanya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 pasal 67 diubah sebagaimana yang tercantum didalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berbunyi, pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. (SB/BS)

-->