Pemkab Labuhanbatu Musnahkan Dokumen Non Arsip Milik Disdukcapil

sentralberita | Labuhanbatu ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan sejumlah dokumen non arsip milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Labuhanbatu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe, turut hadir pada kegiatan pemusnahan dokumen non arsip oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, Kamis (20/7/2023)

Pada kesempatan itu, Sekda Hasan Heri Rambe mengungkapkan, kegiatan ini hanya bertujuan untuk mengurangi volume non arsip pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ia menjelaskan, tidak ada terdapat informasi didalamnya pada pemusnahan arsip-arsip tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan hanya untuk mengurangi volume dokumen non arsip di dinas terkait,” ungkapnya.

Sekda mengatakan, ada berbagai dokumen non arsip dari Disdukcapil yang dimusnahkan, seperti dokumen blangko akta kelahiran, blangko akta perkawinan, blangko akta kematian dan dokumen lainnya.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Kota Sibolga Resmi Dilantik

“Blangko akta kematian dan perkawinan juga turut kita musnahkan untuk mengurangi volume tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Labuhanbatu Asnita Rehulina Nasution, menjelaskan kegiatan pemusnahan dokumen non arsip masih terus akan dilakukan terhadap instansi lainnya.

“Dalam waktu dekat ini, pemusnahan dokumen non arsip akan dilakukan di OPD lain yang bersifat arsip,” tutupnya. (SB/BS)

-->