Gubernur Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut Tandatangani Keputusan Bersama Ranperda P-APBD 2023

Penandatanganan keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023

sentralberita | Medan ~ Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (17/7). Dalam keputusan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp14,375 Triliun hingga akhir Desember mendatang.

Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting itu, turut hadir para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, serta para pimpinan OPD Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pejabat lainnya.

Sebelum penandatanganan keputusan bersama Ranperda P-APBD Sumut Tahun Anggaran 2023, terlebih dahulu seluruh fraksi menyampaikan Pandangan Akhir melalui masing-masing juru bicaranya. Seperti dari Fraksi Partai Gerindra, menilai bahwa ketimpangan wilayah di Sumut masih cukup tinggi, dimana pantai timur memiliki kapasitas ekonomi sangat tinggi dibanding wilayah lain. Karena itu, langkah pemerintah dalam memperkecil disparitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan sangat menjadi atensi.

Baca Juga :  F PDIP DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Kritik

Sementara dari fraksi PDIP, diantaranya mendorong agar upaya Pemprov Sumut terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari struktur pajak dan retribusi. Yakni peningkatan regulasi (law enforcement), sosialisasi, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat pajak, serta peningkatan sarana prasarana, kemudahan pembayaran dan pendekatan pelayanan, sehingga apa yang ditargetkan tercapai dan dapat ditingkatkan.(01/red)

-->