Kapolres Toba, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.I.K, S.H Gelar Press Release: Terkait 3 Oknum Terlibat Narkoba

Paparan narkoba

sentralberita| Toba ~ Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.I.K, S.H menggelar press release terkait 3 oknum yang terlibat penyalahgunaan Narkoba

Ketiga oknum tersebut; DP(28), AB(34) dan SS(32), ketiga oknum ditangkap hari Rabu 12 Juli 2023 disalah satu rumah kelurahan Parparean III Porsea kabupaten Toba. Atas Penangkapan oleh personil Kesatuan Narkotika dan Obat-obat terlarang (Satnarkoba) tersebut, Kapolres Toba langsung memimpin pelaksanaan press release ,Sabtu (15/07/2023) bertempat di Mako Polres Toba

Seorang diantara ke tiga pelaku tersebut, merupakan oknum anggota kepolisian yg bertugas di Polres Toba berinisial AB berpangkat Bripka, selain oknum anggota Polres Toba, dua orang masyarakat sipil ikut dalam kasus tersebut.

AKBP Taufik Hidayat didampingi Kabag Ops Polres Toba, Kompol Jonny Siregar mengatakan, Penangkapan kepada Tiga Oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba Ini, awalnya dari informasi masyarakat dan pihak Satnarkoba yang dipimpin AKP Yugun terjun langsung ke Tempat kejadian perkara(TKP). Dari hasil TKP Barang bukti yang ditemukan dan ditahan dari DP 18 paket plastik clip ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah botol plastik warna putih merk happydant, 1 buah hp merk invinix warna hitam, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah.

Baca Juga :  Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Batu Bara Sosialisasi di SMPN 2 Sei Balai

Sedangkan dari AB dan SS ditemukan 1 buah bong dari botol air mineral terhubung dengan sedotan dan kaca pirex, berisi Gumpalan diduga jenis Narkotika Sabu-sabu. Satu buah plastik clip kecil Bekas pakai, satu buah mancis warna merah, sebut Taufik

Pasal yang akan dikenakan 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009(menjual,membeli narkotika golongan 1). Untuk ancaman pidana Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 (memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman). Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Satlantas Polres Toba Ajak Pelajar Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalulintas Dan Mari Kita Isi Kegiatan Positif

Terkait kasus tersebut, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.I.K, S.H menyebutkan, tidak ada ampunan terhadap kasus Narkoba, siapapun dia. Pihaknya akan menindak tegas..!!! siapapun yang terlibat kasus sabu atau jenis Narkoba termasuk anggota Polri dijajaran Polres Toba

“Mau siapapun, baik anggota Polri, kita harus tindak tegas,” dan tidak ada toleransi bagi yang terlibat Narkoba..!!! tegas Kapolres Toba dalam gelar press release.(SB//MPS)

-->