Juni 2023, Seluruh Kota IHK Sumut Inflasi 

sentralberita | Medan ~ Badan Pusat Statistik  Provinsi Sumatera Utara (BPS Sumut) mencatat pada Juni 2023, seluruh kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sumut yang berjumlah lima kota mengalami inflasi yoy. Inflasi tertinggi terjadi di Sibolga sebesar 3,88 persen dengan IHK sebesar 117,60 dan terendah terjadi di Gunungsitoli sebesar 1,01 persen dengan IHK sebesar 114,79 persen.

     

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nurul Hasanudin mengatakan hal itu pada Rilis Berita Resmi Statistik yang digelar secara online Senin (3/7).

 

Perkembangan harga berbagai komoditas pada Juni 2023 di lima kota Indeks Harga Konsumen (IHK) Sumut secara umum menunjukkan adanya kenaikan,” katanya. 

Baca Juga :  Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember

   

Berdasarkan hasil pemantauan BPS, pada Juni 2023 terjadi inflasi tahunan (yoy) sebesar 2,55 persen atau terjadi kenaikan IHK dari 110,71 pada Juni 2022 menjadi 113,54 pada Juni 2023. 

   

Sementara, tingkat inflasi bulanan (mtm) sebesar 0,31 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) sebesar 0,68 persen. Inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks harga kelompok pengeluaran.

   

Kelompok pengeluaran itu yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,36 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,47 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,30 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,90 persen.

Baca Juga :  HUT ke 22 FSPPB, Serikat Pekerja Pertamina Selenggarakan Santunan Anak Yatim

   

Kemudian, lanjutnya, kelompok kesehatan sebesar 2,03 persen, kelompok transportasi sebesar 11,82 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,29 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 7,57 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,55 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,38 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,09 persen.(01/red)

-->