Capai Perempuan Sakinah,OJK Edukasi Investasi dan Pinjol Ilegal

Sosialisasi Waspada Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) dan Edukasi Keuangan Syariah, Rabu (21/6)

sentralberita | Medan ~  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi Waspada Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) dan Edukasi Keuangan Syariah untuk mencapai “Perempuan Sakinah” (Perempuan Sadar dan Cakap Literasi Keuangan Syariah).

   

Sosialisasi ini sebagai salah satu langkah awal meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman atas keuangan syariah di Indonesia.

   

Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal saat ini tengah marak di masyarakat dan menimbulkan kerugian yang cukup besar. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terkait dengan adanya ciri-ciri yang harus diperhatikan ketika akan melakukan investasi melalui suatu entitas dan/atau ketika ingin melakukan pinjaman secara online melalui platform online.

Baca Juga :  Penurunan Kemiskinan Sumatera Utara Tahun 2024, Lebih Tinggi 10 Kali Dibandingkan Tahun Tahun Sebelumnya

   

Demikian disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito dalam sambutannya pada Sosialisasi Waspada Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) dan Edukasi Keuangan Syariah, Rabu (21/6). Hadir di sana Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi.(wie)

-->