Polres Toba Lambat Proses Laporan Korban Penganiayaan Disabilitas, Pelaku Bebas Berkeliaran

sentralberita | Toba ~ Polres Toba terkesan lambat dan sepele menuntaskan kasus penganiayaan terhadap korban penyandang cacat tuna wicara (disabilitas) C. Simanjuntak selaku masyarakat yang berada di jajaran wilayah hukum Polres Toba setelah 2 bulan mengendap di meja penyidik.

Hal ini disampaikan pendamping R David bersama keluarga korban dan Pelapor kepada awak media Sabtu (17/06/2023), bahwa mereka sangat kecewa dan kesal dengan pelayanan Penyidikan Polres Toba terkait laporan penganiayaan yang telah mereka sampaikan ke meja SPKT Polres Toba.

Dasar laporan dibeberkan R David karena telah terjadi penganiayaan yang di lakukan Roi Simangunsong bersama Balas Simangunsong kepada korban penyandang cacat tina wicara (disabilitas) di Lumban Binanga Desa Situa Tua Kec. Sigumpar Kab. Toba.

“Sudah 2 bulan kami laporkan ke Pihak Polres Toba penganiayaan yang dilakukan Roi Simangunsong dan Balas Simangunsong terhadap keluarga kami namun Polres Toba seolah tutup mata dan tidak memproses penyidikan mungkin karena korban penyandang disabilitas tuna wicara,” ujar R David selaku pendamping Disabilitas Toba.

Disampaikan R David bahwa pada tanggal 15 April 2023 Rudi Simangunsong selaku Kepala Dusun menyampaikan laporan penganiayaan seorang disabilitas ke Polres Toba bernomor : STTLP/137/IV/2023/SU/TB dan di terima oleh penyidik Aipda Togu S Gutagaol.

Baca Juga :  Paskah Raya HKBP Distrik IV Toba: Bupati Toba Ajak Hilangkan Sifat 'HOTEL' dalam Kehidupan Masyarakat Batak

“Apakah karena korban ini disabilitas makanya Polres Toba seolah alergi dan sepele meindaklanjuti laporannya,” Keluh David.

David berharap agar Kapolres Toba segera menindaklanjuti laporan korban Disabilitas itu dengan cepat tanpa memandang perbedaan kondisi fisik, status dan pengetahuan.

“Kalau laporan ini masih belum di tindaklanjuti maka kami dari komunitas difabel dan disabilitas melaporkan kejadian ini ke Komisi Disabilitas RI,” tegas David.

Sebelumnya Adapun Kronologis di Sampaikan David kepada media berdasarkan penuturan Pelapor saat kejadian penganiayaan selaku Kadus Lumban Binanga

“Pada Sabtu 15 April 2023 menjelang malam, korban C. Simanjuntak yang berstatus penyandang disabilitas tuna wicara datang ke warung N Sirait untuk bersantai sembari minum teh manis, di warung tersebut ada beberapa orang sedang bermain kartu.

Dari salah seorang pengunjung warung bernama Roi Simangunsong (pelaku) mengajak si korban untuk bermain kartu, namun sikorban menolak ajakannya itu.

Karena ajakannya ditolak Roi Simangunsong melontarkan ejekan atau bullyan kepada korban dengan kalimat “kecil do ho” (kecil kau) sambil mengarahkan jari kelingkingnya kepada korban.

Tidak terima dengan bully tersebut korban mendekati R Simangunsong untuk mengklarifikasi ejekan yg dilontarkan kepadanya, (“apa maksudmu mengecil-ngecilkan aku” ?),

Baca Juga :  Bupati Toba Warning OPD yang Tidak Tunjukkan Kinerja: ‘Kita Ingin Berlari Lebih Cepat’

Tanpa berargumen sontak Roi Simangunsong langsung memukul mulut korban dan terjadi baku pukul di warung tersebut. Tak berapa lama datang Abang Roi Simangunsong yaitu Balas Simangunsong membantu kemudian mereka berdua menyeret korban keluar tidak jauh dari warung tersebut dan menganiaya hingga babak belur.

Namun saat kejadian sekitar pukul 20.00 wib Kepala Dusun Lumban Binanga Desa Situa-tua, kKecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba Rudi Simangunsong, melerai mereka dan langsung membawa korban untuk membuat laporan ke kantor Polres Toba serta dilakukan visum oleh pihak berwajib satuan Reskrim Toba di RSUD Porsea.

Namun sejak kejadian setelah laporan pengaduan masuk ke Polres Toba, sudah 2 bulan tidak ada titik terang dan terkesan disepelekan oleh pihak yang berwajib.” Ujar David bersama R Simangunsong sebagai pelapor pendamping disabilitas tunawicara C Simanjuntak.

Untuk Mengetahui kejadian sebenarnya awak media mencoba menghubungi Penyidik Polres Toba Luki Pasaribu dan Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui nomor telepon masing masing.

“Silahkan komunikasikan dengan kasat reskrim ya,” Tulis Kapolres Toba.(01/red)

-->