Edi Saputra Kembali Sosialisasikan Adminduk: “Pengurusannya Tidak Ada Yang Sulit, Saya Siap Membantunnya Gratis”

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST kebali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk III Medan Denai, Sabtu (3/6/2023. (Foto-Husni Lubis)

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST kebali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk III Medan Denai, Sabtu (3/6/2023).

Edi Saputra  mengawali kegiatan menjelaskan, Perda Adminduk diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Tujuannya, antara lain untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

“Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,”harapnya.

Dihadapan yang kebanyakan dihadiri ibu-ibu, Edi Saputra kembali menegaskan pentingnya pengurusan adminduk secara tepat dan benar dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku saat ini yang harus dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode.

“Kedepan KK wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode,”ujarnya  seraya menunjukkan contoh KK yang barkode warna putih  dan KK yang lama warna hijau ada tanda tangan nantinya sudah tidak berlaku.

Selain itu mengingatkan masyarakat, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK. Karena bisa kelak menibulkan permasalahan. Dan saat ini KK yang barkode dengan sisten digital.

“Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab  KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode. Pengurusannya bisa melalui Rumah Peduli Edi Saputra, tanpa dipungut biaya atau gratis,”kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Medan 4 ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.

Baca Juga :  DPRD Minta PUD Pasar Medan Perhatikan Kondisi Kamar Mandi Umum di Pusat Pasar

Edi Saputra mengungkapkan, banyak ditemui persoalan kecil bahkan sepele soal pengisian adminduk. Namun dampaknya sangat besar dan fatal di masa online atau secara nasional saat ini.

“Jangan suruh orang lain untuk pengurusan adminduk, misalnya akte kelahiran anak, berbeda huruf nama saja di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal,”ujarnya mengingatkan dan meminta agar memeriksa segala surat-surat  di rumah sekembalinya dari Sosper dan menyampaikan kepada keluarga dan tetangga masing-masing.

Menurut Edi, dampaknya selain dipastikan sulit menerima bantuan dan berbagai urusan lainnya, terutama kepada masa depan anak. Anak mau mendapat program bantuan pendidikan, anak melamar pekerjan dan lainnya akan mengalami kesulitan.

Lebih lanjut anggota DPRD Medan ini mencontohkan di KK atau KTP misalnya nama Edi Saputra, tapi di ijazah atau buku nikah Edy Saputra yakni huruf I dan Y, tentu ini sangat berbeda dan bisa menghambat validasi atau keakuratan adminduk dan data yang kita miliki, harus sinkoron nama di segala dokumen adminduk.

“Oleh karena itu, orang tua jangan korbankan anak akibat kelalaian orangtua mengurus Adminduk, tidak ada yang sulit, saya bersama tim telah bersedia dan siap membantunya.

Datang Saja ke Posko Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pas, kita buka mulai setiap hari Senin pukul 13. 00 Wib sampai hari Jumat pukul 22.00 wib dan tidak dikuti bayaran alias gratis,” ujar anggota DPRD Medan dari PAN tersebut.

Edi Saputra juga menyampaikan warga harus masuk di DTKS untuk menerima bantuan. Setidaknya ada delapan jenis bantuan setelah terdaftar resmi. Sementara yang menerima dua kategori, yakni miskin dan tidak mampu.

“Berbahagialah menjadi warga kota Medan, karena banyak yang sudah dan akan dibantu pemerintah seperti berobat ke Rumah Sakit hanya menunjukkan KTP atau KK,”ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini seraya mengatakan pasian BPJS pihak Rumah Sakit tak boleh menoknya dan Rumah Sakit bisa mengaktifkan BPJS.

Baca Juga :  DPRD Medan Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada Medan

Pada bagian Edi Saputra, ST mengingatkan kalangan masyarakat agar jangan sampai berantam atau berkelahi hanya gara gara beda dukungan atau pilihan calon presiden (Capres). Sebab siapa pun nantinya yang menjadi presiden RI hasil kemenangan Pilpres 2024 merupakan putera terbaik bangsa Indonesia.

Demkinan juga pada Pemilu Legislatif, “jangan sampai nanti suara dan pilihan bapak ibu mau dibeli dengan selembar uang atau sekarung beras. Jika bapak ibu mau melakukan itu, berarti bapak ibu tidak punya ikatan batin dan  jangan harapkan   jika dewan tersebut terpilih akan mau mendengar dan membantu aspirasi bapak ibu,”katanya.

Untuk itu, Edi Saputra mengajak kalangan masyarakat agar memastikan nama dan datanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. Edi Saputra mengatakan, memiliki adminduk seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan yang sangat penting tidak hanya sebagai jati diri tapi juga untuk segala administrasi lainnya untuk mengurus segala keperluan pemerintahan dan swasta.

Dalam Sosper itu juga dilakukan dialog, sejumlah masyarakat memberikan tanggapan terutama BPJS yang tertunggak. Edi Saputra memberikan jawaban tetap boleh berobat jika sakit dan nantinya BPJSnya akan dialihkan ke Kelas 3 dan tunggakannya akan ditangguhkan.

Usai pemaparan sosialisasi adminduk, Edi Saputra bersama Team Rumah Peduli menyerahkan berkas adminduk masyarakat yang diurus tanpa dipungut biaya atau gratis.

Masyarakat secara bergantian mengambil seperti KK, KTP, Akte lahir, surat pindah dan berbagai surat-surat lainnya yang telah siap dirus sebagai darma baktinya kepada masyarakat yang telah mengamanahkan menjadi DPRD Kota Medan dari Dapil Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Denai dan Medan Amplas.(SB/01)

-->