Terkait Galian C Tanah Urug Penimbunan Proyek Jalan Tol, PT. LMA Setor Rp.100 Juta /Bulan ke Kas Daerah

sentralberita|Asahan~ PT.LMA selaku kontraktor penyedia material tanah urug untuk penimbunan proyek jalan Tol Kisaran-Indrapura, menyetor pajak ke KAS Daerah Kabupaten Asahan perbulannya sebesar Rp 100 juta.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar saat berbincang dengan sentralberita.com diruang kerjanya Rabu (31/05/2023) yang lalu.

Dijelaskan Sorimuda didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Dahron Siregar serta salah seorang Kepala Bidang (Kabid), pihak manajemen PT.LMA membayar pajak galian C tanah urug ke kas daerah setiap bulan berdasarkan laporan hasil besaran pengambilan material tanah urug dari 3 kuari yang beroperasi diwilayah kabupaten Asahan.

“Sesuai hasil laporan pengambilan material galian C tanah urug dari kuari saat ini pihak manejemen PT.LMA menyetor Rp.100 juta untuk setiap bulannya,”terang Sorimuda.

Baca Juga :  Bupati Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan

Lebih jauh Sorimuda menjelaskan, untuk permasalahan pajak dan sesuai kesepakatan yang tertuang didalam pertemuan sebelumnya pihaknya tidak ingin berurusan dengan pengelola kuari, namun mereka tetap meminta pembayaran melalui pihak PT.LMA,

“Terkait pajak PT LMA yang bertanggung jawab dan untuk permasalahan ijinnya bukan wewenang kami,”tutup Sorimuda.(SB/ZA).

-->