Residivis Tidak Berkutik, Disikat Kanit Reskrim Polsek Indrapura
Pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Indrapura,(sb/ru)
sentralberita l Batu Bara ~ Berinisial Sf (35) Residivis kembali disikat Tim Kanit Reskrim Polsek Indrapura telah memiliki melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat, pencurian sepeda motor merk Mio serta bongkar rumah tetangganya sendiri,
Hal ini Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik didampingi Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus membenarkan kejadian tersebut , Sabtu (27/5/2023).
Ia mengatakan, atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 82 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 26 Mei 2023, korban Wina (39) warga dusun Rambutan Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
“Pelaku ini sebelumnya bongkar gudang dikampungnya sendiri di desa sukaraja, selanjutnya pelaku mencuri kereta merk Yamaha Mio BK 5607 SQ. didesa tanah merah Kecamatan yang sama Air Putih,”kata Kapolsek
Kapolsek jelaskan, Tidak hanya motor, Udin juga menyikat barang lainya seperti TV, tabung gas, kipas angin, beras.
“Udin Residivis ini terbilang pelaku curat spesialis bongkar rumah. Barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Indrapura, dua laporan warga akan di proses secara terpisah,” ujar Jonni.
Polsek Indrapura juga menghimbau kepada warga agar secepatnya buat laporan apabila terjadi pencurian agar segera ditindaklanjuti, pungkas AKP Jonni Damanik. (ru)