Polres Pematang Siantar Gelar Press Release 13 Orang Terduga Narkotika
Press release langsung dipimpin Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, S.I.K, SH, bertempat di teras Mapolres, Jumat (19/05/2023).
sentralberita| Pematang Siantar~ Polres Pematang Siantar gelar press release kepada insan media tentang penangkapan dan pengamanan terhadap tiga belas pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di areal perkebunan sawit ring road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kota Pematang Siantar.
Gelar press release langsung dipimpin Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, S.I.K, SH, bertempat di teras Mapolres, Jumat (19/05/2023).
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, S.I.K, S H didampingi Kajari Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu, M.H, mewakili Dandim Simalungun, Mayor (Inf) Margana (Kasdim 0207/Simal), kepada insan media memaparkan tentang kronologi kejadian Gerebek Kampung Narkoba (GKN), pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, personil Kodim 0207/Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar tepatnya berada di areal perladangan Kelapa Sawit.
Mendengar adanya informasi itu, aparat Kodim 0207/Simalungun langsung mendatangi lokasi sasaran.
Setiba dilokasi, personil Kodim 0207/Simalungun spontan melihat beberapa orang laki laki lari keluar dari dalam sebuah gubuk, lalu personil berjalan menyasar dan masuk kedalam gubuk tersebut, namun tidak satupun ditemukan orang orang ada didalamnya kecuali personil hanya menemukan sejumlah barang bukti yang terletak dilantai gubuk itu.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa ; 2 buat alat hisap atau bong lengkap kaca Pirex, 1 unit timbangan digital, 1 plastik warna putih berisi ganja bruto 12,5 gram dan 2 buah dompet yang tidak diketahui pemiliknya. Kemudian diluar gubuk kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah garpu tajam, 2 buah senjata tajam, uang Rp 150 ribu, 2 unit sepedamotor yakni honda Beat BK 4642 WAC milik Muhammad Syafii dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR (belum diketahui pemiliknya), 1 paket ganja bruto 1,36 gram, catatan keuangan, 2 unit HP merek Oppo milik Doni Sinaga dan Febriansyah Wibowo, 2 buah tas sandang, 2 buah dompet serta 1 buah tas sandang.
Saat personil melakukan penggerebekan, ke 13 orang laki laki yang berada diseputaran lokasi tersebut, menghampiri personil Kodim 0207/Simalungun dan sempat bercekcok dan berusaha menghalang-halangi personil Kodim sehingga terjadi keributan di lokasi itu.
Akhirnya personil Kodim 0207/Simalungun mengamankan ke 13 orang laki laki dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Kodim 0207/Simalungun. Dan keesokan harinya, Rabu 17 Mei 2023 pihak Kodim 0207/Simalungun menyerahkan ke 13 orang laki laki dan seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa para personil Kodim 0207/Simalungun sebagai yang melakukan penangkapan, dinyatakan bahwa saat gubuk digeledah dalam kondisi kosong atau tidak ditemukan orang, melainkan personil Kodim hanya menemukan barang bukti, Kemudian aparat juga melakukan test urine yang hasilnya untuk Ismed, Januarman Saragih, dan Heri Chandra negatif narkoba. Sedangkan Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi Hartono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo positif sabu, dan Muhammad Syafii positif ganja.
Atas keterangan saksi-saksi, maka ke 13 orang laki laki tersebut posisi tidak kondisi menguasai atau memiliki, sehingga tidak dapat diproses hukum lebih lanjut sebagaimana unsur unsur yang terdapat di Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus kedapatan memiliki dan menguasai maka dapat dikatakan tersangka.
Demikian untuk ke 10 orang laki laki yang test hasil urinenya positif sabu dan ganja, maka tetap diproses melalui program rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tetang penempatan korban penyalahgunaan dan pencanduan narkotika kedalam lembaga rehab medis dan lembaga rehab sosial. Sedangkan 3 ( tiga) orang laki-laki yang hasil pemeriksaan test urine negatif narkotika akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Pada Kesempatan AKBP Fernando, S.I.K, SH mengatakan, bahwa, “Polres Pematang Siantar sebagai perpanjangan tangan Kapolda Sumut mengucapkan terimakasih atas dukungan dan Kerjasamanya terhadap hal yang sudah dilakukan personil kodim 0207/Simalungun untuk sama sama bersineri memberantas peredaran serta penyalah gunaan narkoba di kota Pematang Siantar.(SB/MPS)