Polres Toba Terapkan Kembali Tilang Manual Mulai 01 Juni 2023

sentralberita||Toba~ Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Kapolri dalam memberlakukan Tindak Pelanggar (Tilang) lalulintas, maka Polres Toba akan menerapkan kembali penggunaan tilang secara manual.

Kebijakan ini diambil setelah kepolisian menilai tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat di Kabupaten Toba sangat menurun. Maka diambil langkah kebijakan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Adapun jadwal penerapan Tilang Manual akan di laksanakan mulai tanggal 01 Juni 2023 mendatang, Kata Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.I.K, SH, saat di konfirmasi pada hari Kamis (18/05/2023)

Dikatakan sebelum diterapkan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, Satlantas Polres Toba akan terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi bagi masyarakat di kabupaten Toba.

“Jadi untuk tilang manual kita masih tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat. Biar masyarakat tidak kaget nanti,” kata Kapolres Toba.

Baca Juga :  Pesan Bupati pada Sosialisasi Program Perlindungan Sosial Kesehatan : Tetap Jaga Kesehatan

Taufiq mengatakan tilang manual itu diberlakukan bukan tanpa sebab. Dia melihat masih banyak pengendara di Kabupaten Toba yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Karena saya lihat beberapa kali masyarakat Toba ini harus dilakukan tindakan tegas. Karena masih ada pengendara yang enggak pake helm dan bonceng motor bertiga , knalpot broong dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara,” ucapnya.

Tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual.

Kabupaten Toba belum menerapkan tilang elektronik. Sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif,” Sebut Taufiq

Baca Juga :  Apresiasi Sistem Pengamanan, Senior Vice President F1H2O : Sangat Baik

Diharapkan kepada masyarakat Toba dan pengguna jalan, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara. Sangat penting tercipta kamseltibcarlantas dengan aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual,” ujar Kapolres

Yang menjadi sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalu lintas yaitu:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah)
  10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
  11. Ranmor over load dan over dimensi
  12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu. (SB/MPS)
-->