Masyarakat Desa Rambungbaru dan Sukamakmur Sibolangit Mengadu ke Ketua DPRD SU Minta Menyurati Poldasu Menangkap Mafia Tanah

Mengadu: Masyarakat Desa Rambungbaru dan Desa Sukamakmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang mengadu ke Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Senin (15/5/2023) meminta pimpinan dewan untuk segera menyurati Polda Sumut agar menangkap mafia tanah yang merampas tanah masyarakat di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur Sibolangit

sentralberita|Medan~Masyarakat Desa Rambungbaru dan Desa Sukamakmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang mengadu ke Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Senin (15/5/2023) meminta pimpinan dewan untuk segera menyurati Polda Sumut agar menangkap mafia tanah yang merampas tanah masyarakat di Jalan Janin Ginting Desa Sukamakmur Sibolangit.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi Sumut Elia Sembiring dan perwakilan masyarakat Desa Rambungbaru dan Sukamakmur Jhon Samuel Gurusinga dan lainnya dihadapan Baskami Ginting.

Menurut Elia dan Jhon Samuel, adapun tanah masyarakat yang dirampas mafia tanah tersebut berlokasi di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur atau tidak jauh dari lokasi Hotel Hill Park Sibolangit yang luasnya mencapai 22 ribu meter atau dua hektar lebih.

“Dari 22 ribu meter tersebut, sekira 7.000 meter sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No929 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Deliserdang atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang pada tahun 1986 dan sisanya 15.000 meter lagi memiliki alas hak surat Akta Jual Beli (AJB) No11/1970,” tandas Elia Sembiring.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K Hadiri Halal Bil Halal Di Kecamatan Laut Tador

Modus yang digunakan mafia tanah menguasai hak milik masyarakat tersebut, ujar Elia, diawali dengan bujuk-rayu agar masyarakat bersedia menjual tanah mereka dengan harga murah atau tidak sesuai dengan harga pasaran. Tentu masyarakat menolaknya.

Namun karena mendapat penolakan dari masyarakat, tambah Elia, tanpa ada rasa takut sekelompok orang yang diduga suruhan mafia tanah, tiba-tiba membuldozer atau meratakan tanah serta merusak tanaman bambu yang ada di areal perladangan masyarakat.

Melihat kejadian itu, tambah Jhon Samuel, pihaknya mengadukan aksi perusakan disertai penyerobotan tanah tersebut ke Polda Sumut. Tapi hingga kini belum ada satu orangpun pelakunya ditangkap aparat kepolisian, dengan alasan kurang cukup bukti.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Gelar MTQ ke VI Tahun 2024

“Kasus ini sudah berlangsung lima tahun lamanya. Tanah masyarakat sudah dijadikan lahan parkir oleh mafia tanah di kawasan hotel berbintang di Sibolangit. Masyarakat tidak tau lagi harus berbuat, karena tidak berdaya melawan mafia tanah yang begitu kuat bersama kelompok premannya,” tandas Elia.

Berkaitan dengan itu, masyarakat berharap kepada Baskami Ginting untuk mengagendakan rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Sumut dengan mengundang pihak-pihak terkait yang diduga ikut terlibat dalam aksi perampasan tanah rakyat dimaksud.

Menanggapi hal itu, Baskami berjanji akan merekomendasikan persoalan ini ke Komisi A DPRD Sumut untuk segera mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait, baik BPN Deliserdang, Polda Sumut, Camat Sibolangit, Kades Sukamakmur dan Rambungbaru, guna mencari solusi terbaiknya. (SB/01)

-->