Tiga Warga Batu Bara Digerebek di SPBU Desa Pulau Sejuk Saat Transaksi Narkoba

Pelaku dan barang bukti yang disita Sat Narkoba Polres Batubara,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan tiga orang warga Kabupaten Batubara diduga saat bertransaksi narkotika jenis sabu di SPBU Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datok Lima Puluh, Kamis (27/4/2023) pukul 18.00 WIB,

Ketiga pelaku yang diamankan yakni,
Zd (39) warga Dusun VII Desa Bogak Kec Tanjung Tiram , Fy (32) warga Dusun III Desa Indra Yaman kec talawi, dan Yf (48) warga Kp. Lalang Kec. Tanjung Tiram. Ketiganya warga Kabupaten Batubara

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan membenarkan atas kejadian tersebut, Jumat (28/4/2023), dan mengamankan barang bukti 10 paket klip besar narkoba jenis sabu-sabu seberat 197,07 Gram, dan 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Baca Juga :  BKPSDM Monitoring , Diharapkan ASN Dapat Disiplin Bekerja

“Ketiga pelaku diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut,'(ru)

-->