IMM Madina Minta Kapolres Tindak Tegas Pelaku Judi di Arena Pasar Malam Desa Saran Matua dan Simangambat

sentralberita | Madina ~ Sekretaris Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (PC IMM) Mandailing Natal minta Kapolres menindak tegas praktek perjudian di arena pasar malam di Desa Sarak Matua dan Simangambat Kabupaten Mandailing Natal.

” Kami meminta agar Kapolres Madina agar menindak tegas praktik perjudian yang marak di arena pasar malam yang diadakan di Desa Saran Matua dan Simangambat”tangkap dan lakukan proses hukum terutama bagi pengelola”,pinta Sekretaris PC IMM Madina, Dedi Aliansyah Lubis,melalui sambungan telepon,Rabu (26/4).

Dedi menyayangkan pasar malam yang hakikatnya adalah sebagai sarana hiburan warga masyarakat,dalam perayaan Idul Fitri telah disusupi praktek maksiat seperti perjudian .

“Dalam pantauan kami pasar malam ramai dikunjungi peminat dibuka pukul 19.00 Wib, ditutup sekitar jam 24.00 Wib.Namun saat tengah malam masih banyak pengunjung yang mengadu nasib di pasar malam, dan terlihat praktek arena perjudian, Sehingga pasar malam yang awalnya bertujuan memberikan hiburan telah merusak nuansa Idul Fitri”,tegas Dedi.

Dedi juga menyoroti pemerintah daerah kecamatan yang telah memberikan izin terhadap kegiatan tersebut, yang ternyata telah disalahgunakan.

Baca Juga :  Pemantau Pemilu IMM SUMUT Minta KPU Tidak Melanggar Aturan

“Saya atas nama masyarakat Madina kecewa dengan pemerintah yang memberikan izin untuk wadah judi berkedok pasar malam.Jangankan pasar malam warung kopi biasa saja jika diperbolehkan ada permainan judi seperti yang ada di pasar malam pasti ramai” kesal Dedi.

IMM Madina lanjut Dedi,memahami kondisi masyarakat yang haus akan hiburan dikarenakan minimnya tempat wisata atau hiburan,namun tidak harus beralih ke judi juga.”Ini boleh dibilang judi terselubung, memang hadiahnya rokok dan lainnya tapi untuk bermain,pemain harus membayar sejumlah uang,untuk berbagai jenis adu ketangkasan dan adu nasib seperti bola gelinding, lempar gelang dan permainan lainnya, ini benar-benar merusak kefitrian Idul fitri itu sendiri.tandasnya.

Menurutnya kondisi tersebut sangat riskan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit, nota bene masih banyak berharap pada bansos,BLT,BST dan bantuan lain. Namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup keuntungan, apalagi penyelenggara adalah pendatang dari luar Madina yang ingin meraup keuntungan dan menyengsarakan masyarakat,ini harus dihentikan. Bahkan aktivitas pasar malam ini juga menimbulkan kemacetan panjang dan merugikan pengguna jalan.

Baca Juga :  Banjir, Dampak Luapan Aek Latong, PemCam Hutabargot Minta Perhatian Pemkab Madina

“Aksi perjudian berkedok pasar malam sudah sering di gelar di Kabupaten Mandailing Natal. Namun sayangnya pihak pemerintah terkesan tutup mata,padahal, secara aturan kegiatan ini jelas-jelas sudah melanggar pasal 303 KUHP ayat 1e yang bebunyi “barang siapa yang tidak berhak mengadakan dan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi”.

“Sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apa jugapun untuk memakai kesempatan itu”.

Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi tambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain”. dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah dihukum.”pungkas Dedi.( FS)

-->