12 Kabupaten/Kota DPC FSPTI-SPSI Riau Persoalkan Pembekuan Saut Sihaloho

sentralberita I Pekanbaru – Berdasarkan beredarnya informasi akan adanya pihak yang mengaku sebagai Ketua DPD F.SPTI_SPSI Prov Riau,dengan dalil bahwa Saut Sihaloho sebagai Ketua DPD FSPTI-SPSI Provinsi Riau telah di bekukan dan di berhentikan dari F.SPTI. Nelson Manalu SH selaku Ketua DPC FSPTI-SPSI Kabupaten Siak angkat bicara.
Pada Selasa, (25/04/23), pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Siak Partai Hanura tersebut menegaskan,
“Setiap orang yang bergabung di FSPTI-SPSI atau menjadi anggota FSPTI-SPSI harus tunduk dan taat pada AD/ART FSPTI, itu menjadi mutlak hukum baginya. Oleh sebab itu pembekuan Saut Sihaloho SH adalah tanpa dasar dan tidak mempunyai alasan sebab tidak ada pelanggaran yg di langgar sesuai dengan dgn AD/ART,” tegasnya.

Nelson Manalu, politisi Partai Hanura itu juga menyatakan, bahwa Saut Sihaloho SH sebagai ketua DPD dapat di berhentikan apabila 2/3 dari DPC FSPTI-SPSI menghendakinya akibat pelanggaran ataupun pengambilan keputusan diluar aturan atau AD/ART F.SPTI-SPSI dan hal itu di laporkan ke DPP F.SPTI-SPSI untuk di verifikasi ke lapangan tentang kebenarannya, setelah melalui tahapan peringatan pertama sampai dengan yang ketiga dan scorsing, jika hal itu terjadi maka dapat di bekukan. Setelah di bekukan pengurus DPD F.SPTI-SPSI melakukan musyawarah untuk melanjutkan kepemimpinan Pengganti Antar Waktu atau membentuk panitia MUSDALUB untuk menetapkan Pimpinan atau Ketua DPD F.SPTI-SPSI yg Permanen dapat mengayomi dan memperjuangkan anggota.

Baca Juga :  Ranperda Perubahan APBD Medan TA 2024 Ditandatangani

“Nah,Yang terjadi saat ini Saut Sihaloho dibekukan tanpa ada pelanggaran hanya karna DPP Punya ego mempunyai Kekuasaan bisa mengeluarkan selembar kertas pembekuannya, sementara DPC nyaman tidak ada masalah Solid sama Pak Saut Sihaloho Sebagai ketua DPD Prov Riau dan eksis sampai sekarang. Organisasi ini mempunyai Mekanisme sesuai yg diatur dgn AD/ART F.SPTI.Bangwa yg memilih dan mengangkat DPD itu adalah DPC melalui forum MUSDA sebab Kedaulatan tertinggi di tangan Anggota (DPC) dan DPP itu adalah hanya pengesahan,bukan tukang pecat .Pembekuan DPD FSPTI-SPSI Saut Sihaloho hanya berdasarkan suka tidak suka tanpa mempedomani AD/ART, maka dgn tegas kami DPC FSPTI-SPSI 12 Kab/Kota menolak dan melakukan upaya Hukum. Raja Zalim, Raja di Sanggah,” ujarnya kemudian.

“Kemudian, DPP FSPTI-SPSI memaksakan seseorang untuk di jadikan Ketua DPD FSPTI-SPSI Provinsi Riau tanpa dasar adalah bentuk pelanggaran yg serius. Pada saat DPP F.SPTI-SPSI Mengundang DPC FSPTI_SPSI seluruh Prov Riau untuk MUSDALUB di jakarta untuk memilih Pengganti Saut Sihaloho SH, kami dengan tegas, 12 DPC kab /Kota menolak dengan surat resmi tidak menghadiri akan tetapi kenapa bisa Keluar SK Kasten Harianja sebagai ketua DPD FSPTI-SPSI Prov Riau prodak MUSADALUB tersebut dengan membawa gerbong pengurus yang bukan anggota SPTI,” kisah Nelson.

Baca Juga :  Pokja Wartawan DPRD Sumut Silaturahmi dengan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus

Prihal yang terjadi adalah bentuk pelanggaran berat. FSPTI-SPSI seperti melahirkan tapi tak pernah hamil, lalu itu anak siapa. Siapa yg memilih dia,Haus akan Jabatan dengan menghalalkan segala cara adalah tamak dan ini meresahkan di tingkat DPC dan Unit dengan enaknya saja membentuk DPC di setiap Kabupaten /kota. Sama diketahui hal serupa terjadi juga di Sulsel, Sumut Kota Medan dan di pulau jawa, oleh akibat Ketua umum yang zalim melakukan pelanggaran berat.

“Atas segala prihal yang terjadi, kini seluruh DPD F.SPTI_SPSI se-Indonesia dari jumlah 18 DPD telah menyatakan sikap untuk MUNASLUB dengan Tema Pembaharuan untuk melengserkan Ketua Umum DPP FSPTI_SPSI. Panitia Telah terbentuk dan akan di laksanakan tanggal 3-5 di Pekanbaru. Maka oleh sebab itu perlu kiranya disampaikan ke masyarakat bahwa Serikat Pekerja ini mengacu ke AD/ART dan UU 21 th 2000 dan Kepmen 16 thn 2001. Kita jangan terprovokasi ke hasutan orang yang tak benar. Yang salah akan mendapatkan sanksi hukum dan yang benar akan tetap kokoh. Harapan kami kepada APH agar mengambil tindakan kepada orang-orang yang menggangu keamanan dan ketertiban yang dapat mengganggu investor dan mitra kerja FSPTI. Maju trusss Pantang Mundur,” tutup Nelson Manalu. (Ndi).

-->