Gelar Paripruna Pembahasan Ranperda Retribusi dan Perizinan
Sekertaris DPRD Kabupaten Batubara Fauzi ,(sb/ru)
sentralberita I Batu Bara ~ DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dan memaparkan dua Perda yang disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir MAP diwakili Asisten I Rusia Heri, Selasa (22/3/2023) Aula DPRD dan dibuka oleh Ketua DPRD,
Bupati diwakili Asisten 1 Rusian Heri menyampaikan dua agenda didalam rapat sidang paripurna yaitu, Ranperda Tentang Pajak daerah serta retribusi daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku,”
Pada januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, sambung Rusian, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah di ganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Dengan begitu, mala eberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten batu bara no 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.(ru)