Polres Siantar Tembak Maling Sepeda Motor

Maling motor yang ditembak

sentralberita | Pematang Siantar ~ Inilah akibat perbuatan seorang penjahat maling sepeda motor di Mesjid yang sempat viral di medsos baru-baru ini.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Pematang Siantar menembak kaki kanan tersangka maling sepeda motor di Masjid Raya dan Masjid Darul Maimanah.

Tersangka DHW, (21), seorang pria pengangguran warga Dusun IV Salang Paku A, Kel. Namorambe Julu, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang ditembak personil Tim Opsnal Sat Reskrim di Jl.SM Raja Kel.Naga Huta Kec.Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, Ketika berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri, Kamis,(16/03/2023)

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung melalui keterangan publikasi oleh Kasi Humas AKP Ahya Rusdi, Jumat (17/03/2023) mengatakan, penangkapan pelaku curanmor itu berawal dari laporan pengaduan salah seorang korban kehilangan sepeda motor bernama Riamaida Delyana (53) warga Jl.Padang Sidempuan Kel.Timbang Galung Kec.Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Dikatakan, pada hari, Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, seusai mendengar azan berbunyi, korban pergi ke Masjid Raya di kota Pematang Siantar dengan mengendarai sepeda motor miliknya untuk ibadah sholat.

Sesampainya di mesjid, korban langsung memarkirkan sepeda motornya dengan Nomor Polisi : BK 5632 WAI, merk Honda Tahun pembuatan 2018 warna hitam, nomor rangka: MH1JFZ21XJK332217 No.Mesin :JFZ2E1332211 atas nama Fitri Febrina T.dengan keadaan terkunci stang.

Kemudian korban melaksanakan ibadah sholat Isya. Selesai melaksanakan ibadah sholat Isya, korban hendak pulang kerumahnya berjalan kepelataran sebagai tempat parkiran sepeda motor miliknya.

Setelah korban tiba di lokasi parkiran tempat sepeda motornya diparkirkan, ternyata ia tidak melihat sepeda motornya lagi.

Baca Juga :  Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, DPW Lidik Sumut Minta Rumah Dinas Kejaksaan di Sibatubatu Dibongkar

Disaat itu korban langsung melakukan pencarian sembari menanyakannya kepada semua orang yang berada di sekitar tempat kejadian. Tidak cukup sampai disitu korban berusaha melakukan pencarian terhadap sepeda motornya yang telah hilang. Dengan cara melakukan pengecekan CCTV yang berada diseputaran kejadian.

Setelah melihat rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor miliknya telah diambil seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Akibat kehilangan sepeda motor tersebut, korban merasa dirugikan sebesar RP.13.500.000 ( Tiga belas Juta Lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban membuat pengaduan ke kantor polisi Polres Pematang Siantar.

Menerima pengaduan korban, Dengan sigap Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan cek dan olah TKP serta menyelidiki tentang identitas, juga keberadaan seorang laki-laki yang mengambil sepeda motor yang terekam dalam CCTV.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yang terekam dalam CCTV adalah tersangka bernama DHW. Kemudian, Rabu (16/03/2023) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani bersama anggotanya mendapat informasi, diduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam berada di dalam kamar nomor 7 (tujuh) di penginapan Nadia Hotel.

Mendengar Informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Reskrim Polres Pematangsiantar langsung menuju penginapan Nadia Hotel di Jalan SM.Raja, Kel.Nagahuta Kec.Siantar Marihat.

Pada saat tiba di TKP, tim Opsnal melihat tersangka seorang pria berada dalam kamar sedang duduk dan hendak lari. Dengan reaksi cepat, polisi berhasil menyergap pria tersebut.

Baca Juga :  PK IMM STAI UISU Sukses Gelar Pelantikan dan Seminar Pendidikan

Setelah mengamankan tersangka itu, petugas melakukan penggeledahan dalam kamar, hasilnya petugas mengamankan 1 buah kunci T.Lalu dari hasil introgasi, pelaku mengakui sudah 2 kali mengambil sepeda motor di Masjid Raya dan Masjid Darul Maimanah Jl.Sriwijaya No.130 Pematang Siantar.

Selanjutnya pelaku mengatakan, sepeda motor tersebut di simpan di Serbelawan dan sepeda motor satu lagi disimpan di jalan Rondahaim Kel.Tanjung Pinggir. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke arah Serbelawan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Hijau.

Namun, pada saat dilakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor yang disimpan di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Melihat itu, selanjutnya personil Opsnal melakukan tembakan peringatan sebanyak 3(tiga) kali ke atas/ udara, namun pelaku tidak mengindahkannya. Takut, tangkapannya kabur, lalu petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan menembakkan pistol kepada tersangka, sehingga mengenai kaki sebelah kanan tersangkan dan akhirnya iapun roboh dan tersungkur di lantai.

Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pematang Siantar dr.Djasamen Saragih untuk dilakukan pertolongan pertama.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Pematang Santar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka pelaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 kali.

Pihak kepolisian telah menahan tersangka pelaku dan berikut barang bukti 2 (dua), unit sepeda motor Honda Beat dan 1(Satu) buah kunci T ungkap Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung. (SB/MPS) .

-->