Satpol PP Kota Pematang Siantar Tertibkan Sejumlah Atribut Peserta Pemilu Sebelum Masa Kampanye

sentralberita|Pematang Siantar~Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan penertiban sejumlah atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye. Penertiban tersebut sesuai ketentuan dan dilakukan tanpa pandang bulu di sejumlah titik di Kota Pematang Siantar, Sabtu (11/11/2023).

Sejumlah lokasi yang ditertibkan yaitu di sekitaran SMP Negeri 4 Jalan Kartini; kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP, Kantor DPRD, dan pagar Lapangan H Adam malik

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi menyampaikan, berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH, pihaknya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan tanpa intervensi siapapun dan tanpa pandang bulu.

Dijelaskannya, penertiban ini berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.

“Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah Kecurangan BBM Polres pematangsiantar Monitoring Pengisian BBM di SPBU Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ Tahun 2024

Junaedi menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.

“Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan,” tandas Junaedi.

Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah ditetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (SB/MPS/KB)

sentralberita|Pematang Siantar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan penertiban sejumlah atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye. Penertiban tersebut sesuai ketentuan dan dilakukan tanpa pandang bulu di sejumlah titik di Kota Pematang Siantar, Sabtu (11/11/2023).

Sejumlah lokasi yang ditertibkan yaitu di sekitaran SMP Negeri 4 Jalan Kartini; kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP, Kantor DPRD, dan pagar Lapangan H Adam malik

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi menyampaikan, berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH, pihaknya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan tanpa intervensi siapapun dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Kapolres Hadiri Acara Halal Bi Halal Sekaligus Penandatanganan Prasasti Gedung P3S Kota Pematangsiantar

Dijelaskannya, penertiban ini berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.

“Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” terangnya.

Junaedi menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.

“Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan,” tandas Junaedi.

Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah ditetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (SB/MPS/KB)

-->