Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Ekstasi dan Sabu
sentralberita | L.batu ~ Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku inisial HP Als Heru, umur 39 thn, laki-laki alamat JL Ghazali Karim Lk. lV Kel Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara
Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pada hari Hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Sekira Pukul 17.10 Wib.
Mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya di sebuah pondok di Area Perkebunan Sawit PTPN III Mambang Muda Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Setelah informasi tersebut di anggap akurat kemudian Team berangkat ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB kemudian team menyusun rencana untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dan pada saat hendak transakpsi di sebuah pondok di Areal PTPN III Membang Muda Kel.Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, terhadap pelaku HP Als Heru, langsung menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy, Kemudian Team Petugas langsung mengamankan Pelaku HP Alias Heru di sebuah pondok tersebut di atas, Selanjutnya Team melakukan penggeledahan terhadap HP Als Heru di tempat pelaku di amankan dan di temukan 1(satu) bungkus plastik klip di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di temukan dari tangan kanannya, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna coklat diduga Narkotika Pil Ekstasi yang di lapisi tisu dan terletak di atas meja di samping toples berwarna putih, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong , 1(satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam yang terletak ,1 (satu) buah pipet berbentuk sekop , 1 ( satu) buah hp merek oppo berwarna hitam , uang di duga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang keseluruhan nya si temukan terletak di atas meja di dalam toples Warna Putih.
Kemudian Team menginterogasi Pelaku tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan Pelaku HP Alias Heru mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di atas adalah benar milik nya yang di peroleh dari seseorang yang ber inisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur Kab.Labuhanbatu Utara.
Selanjut nya team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial T. yang beralamat di Aek Kanopan Timur Namum tidak dapat di temukan.
Sehingga Team membawa pelaku HP Alias Heru dan seluruh BB ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses Hukum.
Terhadap Tersangka HP Alias Heru, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .(01/red)