Tak Kuat Menahan Amarah, Ibu Paru Baya Remas Muka Tetangga, Akhirnya Ber-urusan dengan Polisi

Tersangka yang diamankan di Mapolres Batu Bara,(sb/ru)

Sentralberita I Batu Bara- Seorang paru baya yang berinisial LS (50) warga Dusun IV Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (3/3/2023) petang.

Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan membenarkan bahwa LS sebagai pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Suriatik (67) warga Dusun yang sama dengan cara meremas mukanya korbna.

Ia mengatakan, LS melakukan penganiayaan tersebut diketahui Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu anak korban Herman Pelani mendapat kabar bahwa orang tuanya Suriatik telah mengalami penganiayaan oleh pelaku,

” Mendengar Herman langsung ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun VI Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih dan bertemu dengan orangtuanya,”

Baca Juga :  KONI Medan Dukung Event Biliar Lebih Banyak, Ir Halomoan Samosir: "Kami akan Pertahankan Prestasi pada Porprovsu 2026"

Melihat keadaan orang tua Herman, Herman pun tidak terima melihat keadaan Ibunya , lalu Herman yang keberatan dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Batu Bara.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh saksi-saksi akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara Unit PPA menetapkan LS sebagai tersangka. Lalu Tim Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Manahan Siregar langsung ke rumah tersangka dan diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut”.(ru)

-->