Curi Tabung Gas 3Kg dan Uang Rp. 350.000, MS Ditangkap Polisi

sentralberita |¤Tanjungbalai ~ Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan MS warga Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tersangka atas kasus pencurian uang senilai Rp. 350.000 dan 1 Tabung Gas 3Kg, pada hari Jumat 24 Pebruari 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atas laporan korban/pelapor M.ILHAM (32) warga Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai / Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2023 sekira pukul 14.30 Wib, telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian di rumah pelapor yang berada di di jalan pendidikan Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang di lakukan oleh pelaku (lidik) dengan cara terlebih dahulu merusak gembok dan grendel pintu depan rumah pelapor dan kemudian pelaku masuk kedalam kamar lalu mengambil dompet yang berisi uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian pelaku juga mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg yang berada di dapur rumah.

Baca Juga :  Pesan Akhir Tahun Kapolrestabes Medan ke Personel: Mari Kita Tutup dengan Kesan yang Baik

Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi. “Ucap kapolsek.

“Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 29 / II / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 24 Pebruari 2023 maka selanjutnya di lakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelaku nya adalah seorang laki laki atas nama MS, yang kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di seputaran perumahan Datuk Bandar Residence Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Lanjut kapolsek, “Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 18.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku pencurian terhadap barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg dan uang tunai sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) milik pelapor.Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan terlebih dahulu merusak gembok dan grendel pintu depan rumah pelapor dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang dan uang milik pelapor yang kemudian pelaku keluar melalui pintu depan rumah.

Baca Juga :  Optimalisasi Gas Domestik, PGN Incar Peluang Pemanfaatan Gas Andaman di Ajang IAF 2024


Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berhasil kami amankan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg. 1 (satu) buah Obeng. 1 (satu) buah Gembok pintu dan 1 (satu) buah Grendel pintu. Atas tindakannya pelaku melanggar pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. “Pungkas kapolsek.

-->