Aparat Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam
Pelaku dan bb yang diamankan
sentralberita | Pematangsiantar ~ Aparat Polsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku berinisial AS (43) yang diduga nekat menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Beat berplat dengan nomor Polisi BK 2526 WAF milik seorang PNS (korban) berinisial PM yang saling tidak mengenal.
“Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor yang terjadi diperlintasan seputaran jln Viyata Yudha tersebut berdasarkan rilis pemberitaan Humas Polres Pematangsiantar ,Jumat (27/1)
Kejadian bermula pada Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor dari jalan Viyata Yudha . Saat mengendarai sepeda motornya, korban bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal sambil mendorong sepeda motor Vario berwarna merah. Seketika itu korban menawarkan bantuan kepada pelaku yang tidak diduga jika miliknya akan dibawa kabur oleh sipelaku. Dengan peluang itu kemudian sipelaku meminjam sepeda motor milik korban. Pelaku dan temannya kemudian pergi dan membawa sepeda motor yang dipinjamkannya dari sikorban.
Waktu berjam jam lamanya sikorban menunggu sampai pukul 17.00 Wib serta berharap sipelaku akan mengembalikan sepeda motornya, namun sipelaku tak kunjung datang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta)
Akibat kejadian tersebut sikorban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Siantar Martoba. Atas pengaduan sikorban dan dari hasil penyelidikan olah TKP ,alat bukti dan informasi terkait adanya kejadian tersebut diduga keras dilakukan oleh sipelaku dimana pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
selanjutnya Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S. Ritonga, MH memerintahkan Unit Reskrim dipimpin oleh IPDA Sahat Sinaga melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Rakutta Sembiring tepatnya di Mesjid Alfalah kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar.yang dilakukan personil Reskrim Polsek Siantar Martoba..
Dengan proses penangkapan yang tidak begitu lama waktunya kemudian unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menggiring pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat kekantor Polsek untuk proses sidik lebih lanjut.(mps)