KPU Buteng Buka Perekrutan Tenaga AdHoc Pantarlih

sentralberita|Sultra~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah bakal merekrut sebanyak 354 tenaga adhoc pemuktahiran data pemilih (Pantarlih), Kamis (26/01/2022).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah) La Ode Nuriadin mengatakan perekrutan tenaga adhoc pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di setiap desa masing-masing.

“Jumlah kebutuhan tenaga adhoc Pantarlih disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa masing-masing,” ungkapnya.

Kendati begitu,Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data Pemilu, khususnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

“Pantarlih ini menjadi salah satu ujung tombak KPU Buteng,”jelasnya.

Lanjutnya, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan dibuka 26-31 Januari 2023. Hal itu sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

“Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023, perekrutan tenaga adhoc pemuktahiran data pemilih diseleksi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelasnya.

Sebagai tambahan, berikut tahapan penerimaan petugas Pantarlih:

  1. Pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  2. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023.
  3. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
  5. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Tugas dan Kewenangan Pantarlih:

  1. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu
    dan Pemilihan.
  2. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
  3. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS.
  4. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
  5. Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
  6. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.(Suadi/SB)