Terlapor Migor Kemasan Hadirkan Saksi Mantan Dirjen Dagri Kemendag 

Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Migornas di Kantor Pusat KPPU Jakarta Jumat (13/1).

sentralberita|Jakarta~Pihak Terlapor pada Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang  Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, menghadirkan Oke  Nurwan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri)  Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi pada Sidang Majelis  Pemeriksaan Lanjutan yang dilaksanakan hari ini, Jumat (13/1) di Kantor 

Pusat KPPU Jakarta. Siaran pers dari Biro Hubungan  Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diterima melalui KPPU Kanwil I Jumat (13/1) memaparkan persidangan minyak goreng nasional (Migornas) tersebut.

Dalam persidangan, Oke yang saat ini merupakan Tenaga Ahli Bidang  Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa pemerintah melalui  Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak  Goreng Sawit bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit,serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen. 

Oke menyebut saat itu, Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dalam pengambilan kebijakannya.  “Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dan merancang  beberapa skema yang dapat dilakukan pada jangka waktu enam bulan, antara lain  membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) dan DMO (Domestic Market Obligation) apabila harga di atas Rp15.000/liter, dan menurunkan porsi konsumsi biodiesel.

Baca Juga :  Preman Kampung Emosi Di Tegur Tetangga, Ambil Senjata Tembak Tetangga Hingga Tewas

“Kemendag menganalisa bahwa  kenaikan harga minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia,” jelas Oke.

Dalam paparan, Oke menjelaskan bahwa dalam menekan harga minyak  goreng, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai  pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium  sebesar Rp14.000/liter. Harga minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah  karena harganya menyesuaikan dengan harga minyak goreng premium.

Namun dikarenakan panic buying masyarakat, terjadi kelangkaan minyak goreng. Oke juga memaparkan adanya tiga lapis proses distribusi DMO minyak goreng yang disebut D1, D2, dan D3. D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen migor yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional. 

Baca Juga :  Bupati Simalungun Hadiri Pesta Budaya Kerja Tahunan di Kecamatan Dolok Silou

Ketersediaan minyak goreng di  bulan Januari sampai dengan Mei 2022 tidak bermasalah di level D1. Terjadi  gangguan produksi di canola, dan rantai distribusi dari produsen ke konsumen (yakni perdagangan umum dengan perdagangan melalui distributor).

Oke juga menjelaskan bahwa kelangkaan minyak goreng juga terjadi di dunia.  Tidak hanya minyak berbasis sawit, minyak yang digunakan di Eropa (seperti canola dan sunflower) pun mengalami kenaikan harga bahkan kelangkaan. 

Situasi ini juga diperburuk karena invasi Rusia ke Ukraina, dimana Rusia merupakan salah satu produsen sunflower oil dunia. Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi produsen sunflower oil dunia. Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi  melenceng akibat invasi tersebut. (SB/wie)

-->